You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Digitalisasi Sertifikat Perparah Sengketa Lahan di Indonesia

Administrator 06 Februari 2021 Dibaca 320 Kali
Digitalisasi Sertifikat Perparah Sengketa Lahan di Indonesia

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Rencana pemerintah yang akan mengganti sertifikat tanah konvensional dengan sertifikat elektronik dikhawatirkan memperparah persoalan sengketa lahan yang selama ini terjadi di Indonesia.

Menurut Koordinator Serikat Petani Pasundan Garut, Yudi Kurnia, proses verifikasi lahan justru merugikan rakyat yang tengah bersengketa lahan, baik dengan pemerintah atau perusahaan.

"Karena masih banyak di tanah adat di daerah yang belum bersertifikat. Asal usul tanahnya ini yang harus diteliti. Kalau online siapa yang mengakses online? Mungkin merekalah (pemerintah, red) yang punya akses terhadap sertifikat itu. Sementara rakyat yang tidak tau apa-apa tidak tau prosedur atau internet pasti kalah dengan orang-orang yang pintar yang memang licik," kesal Yudi, saat dikonfirmasi KBR dari Jakarta, Kamis (4/2/21)

Yudi mencontohkan, masih banyaknya sengketa lahan milik rakyat yang belum terselesaikan di Garut.

"Beberapa di antaranya ada yang masih bersengketa selama puluhan tahun," katanya.

Yudi meminta pemerintah menyelesaikan konflik-konflik agraria di masyarakat, sebelum beralih membahas teknologi digital di bidang pertanahan.

Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) seharusnya menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, bukan mendigitalisasikan sertifikat.

"Langkah pensertifikatan atau legalisasi tanah dan proses digitalisasinya sekarang yang dikeluarkan Permen terbaru ini seharusnya menjadi langkah terakhir, ketika negara kita sudah menjalankan pendaftaran tanah sebagaimana dimandatkan UU Pokok Agraria sejak Tahun 1960," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika kepada KBR, Kamis (4/2/21).

Menurutnya, implementasi digitalisasi sertifikat tanah yang dimulai dari tanah pemerintah, baru kemudian diikuti badan usaha, justru berpotensi memperparah konflik agraria.

Pemerintah, kata Dewi, semestinya menuntaskan konflik agraria antara rakyat dengan pemerintah atau badan usaha terlebih dahulu.

"Negara justru berpotensi memperparah konflik agraria, mengukuhkan ketimpangan, monopoli tanah oleh badan-badan usaha skala besar," kesalnya.

Sementara dari sisi hukum pun, katanya, masyarakat berhak menyimpan sertifikat dalam bentuk fisik, dan sertifikat elektonik hanya sebagai pelengkap.

"Belum lagi dari segi keamanan yang belum terjamin dari potensi dibajak," kata Dewi.

Tidak hanya itu, digitalisasi sertifikat nantinya hanya akan ramah diakses masyarakat perkotaan dan dari kalangan menengah ke atas.

"Sebaliknya, bakal jadi kesulitan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak mempunyai akses teknologi dan infrastruktur yang mendukung," ungkap Dewi.

Menteri ATR/BPN Klaim Sertifikat Elektronik Aman

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengklaim perubahan sertifikat tanah dari analog ke digital aman.

Menurutnya sistem terkait digitalisasi sertifikat ini aman dan efisien, serta sesuai dengan perkembangan zaman.

“Banyak kontroversi di masyarakat, sebenarnya karena salah kutip, atau dikutip di luar konteks. Sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini akan merugikan masyarakat. Untuk diketahui sebenarnya ini produk elektronik itu adalah paling aman, dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku nggak ada lagi. Oleh sebab itu kalau ada berita di masyarakat nanti akan dibilang, itu adalah salah kutip atau dikutip di luar konteks yang pasti BPN tidak akan menarik sertifikat masyarakat,” ujar Sofyan, dalam webinar bersama PWI, Kamis (04/02/2021).

Sofyan menegaskan, kementeriannya tidak akan menarik sertifikat analog milik masyarakat, hingga rencana digitalisasi sertifikat ini disempurnakan.

Ia juga meminta masyarakat melapor, jika ada yang mengaku sebagai petugas kementerian dan meminta sertifikat tanah mereka.

“Tolong sampaikan kepada masyarakat, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Oleh sebab itu kalo ada nanti gara-gara berita itu orang kemudian mengaku orang BPN, mau mengambil sertifikat jangan dilayani. Kita tidak akan pernah menarik sertifikat yang ada, dan sertifikat yang ada berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” tambah Sofyan Djalil.

Oleh : Astri Septiani, Dwi Reinjani
Editor: Kurniati Syahdan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%