bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan ditetapkan dengan Peraturan Desa. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan ditetapkan dengan Peraturan Desa. |