Bahwa RKPDes tersebut merupakan Rencana Strategis Pembangunan Tahunan Desa yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa berkait dengan prioritas program dan kegiatan serta kemampuan pendanaannya:
Rencana Kerja Pemerintah Desa disusun oleh tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa Hargorejo tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017.