Bahwa untuk mewujudkan visi-misi desa yang telah disepakati bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat perlu dirumuskan pelaksanaan pembangunan baik skala desa dan atau skala kecamatan/kabupaten;
Untuk melaksanakan pembangunan baik skala desa dan atau skala kecamatan/kabupaten, diperlukan pelaksanaan yang sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan baik fisik, ekonomi, sosial dan budaya, yang telah terakomodir dalam RPJM Desa, maka perlu dibuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
RKPDes tersebut merupakan Rencana Strategis Pembangunan Tahunan Desa yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa berkait dengan prioritas program dan kegiatan serta kemampuan pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Hargorejo Nomor 12 Tahun 2016.