Bahwa agar dalam pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan efektif, efisien, terarah dan tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas, baik dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, maka diperlukan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk Tahun 2018 sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018.