bahwa agar dalam pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan efektif, efisien, terarah dan tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas, baik dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang merupakan rencana strategis pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Hargorejo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Periode Tahun 2015 - 2020