Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) kepada Bupati;
Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa sehingga perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Hargorejo tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Hargorejo tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2017.