Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu ditetapkan Peraturan Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu ditetapkan Peraturan Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa