Bahwa untuk melaksanakan pasal 20 ayat (4) dan pasal 27 ayat (10) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan, Tunjangan, Penghargaan Purna Tugas, dan Honorarium bagi Aparatur Penyelenggaran Pemerintahan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Aparatur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa