Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Kalurahan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan