Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan telah berakhir sesuai surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 134/DPPMD/VII/2015 tentang Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd yang selanjutnya pembangunan di perdesaan mengacu kepada UU no 6 tentang desa.
Agar prasarana-prasarana yang dibiayai oleh dana BLM PNPM Mandiri perdesaan/PPK Rehabilitasi Bencana tetap dapat dimanfaatkan secara penuh (optimal) maka perlu adanya keputusan Musyawarah Desa tetang kepemilikan prasarana dan telah dikuatkan dengan Peraturan Desa Hargorejo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Sarana Prasarana Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan