Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hargorejo Nomor 6 Tahun 2016 telah ditetapkan Badan Usaha Milik Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo;
Bahwa agar pelaksanaan usaha Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan optimal perlu dilakukan penyesuaian Modal Dasar Badan Usaha Milik Desa dan kebijakan penyertaan modal serta pembentukan unit usaha baru Badan Usaha Milik Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo.