bahwa dalam rangka memajukan perekonomian Desa dan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya Badan Usaha Milik Desa; serta untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi desa yang asli dan bertanggung jawab dibutuhkan peningkatan sumber Pendapatan Asli Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo.