Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa sehingga perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Hargorejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Hargorejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2017