Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
Sehingga perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Hargorejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Hargorejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2016.