You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Penyusunan RPJMKal Berdasarkan Permendes 17/2019 atau Permendagri 114/2014?

Administrator 15 Desember 2021 Dibaca 286 Kali
Penyusunan RPJMKal Berdasarkan Permendes 17/2019 atau Permendagri 114/2014?

Dalam penyusunan RPJM Kalurahan, Pemerintah Kalurahan harus mengacu pada hukum yang berlaku. Lantas bagaimana apabila ada dua hukum yang bertentangan? Hal ini terjadi pada ketentuan Permendes 17/2019 dengan Permendagri 114/2014, salah satunya yaitu tentang pembentukan tim penyusun RPJM Desa. Permendagri 114/2014 pasal 1 angka 15 menghendaki bahwa tim penyusun terdiri dari:
- Kepala Desa selaku pembina;
- Sekretaris desa selaku ketua;
- ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
- anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Sedangkan Permendes 17/2019 pasal 1 angka 16 menghendaki agar penyusun RPJM Desa terdiri dari:
- Pembina yang dijabat oleh kepala desa;
- Ketua yang dipilih oleh kepala desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
- Anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya. (Hukumonline.com)

Menjawab perbedaan tersebut, Ketua BPK Hargorejo, Sri Widada, S.IP, M.M. menjelaskan bahwa berdasarkan asas lex posterior derogate legi priori sebagaimana dikutip dari Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan yang menjelaskan bahwa aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama, sehingga mewajibkan menggunakan hukum yang baru. Berdasarkan asas tersebut, Permendes 17/2019 dapat mengesampingkan Permendagri 114/2014 untuk mencegah dualisme yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.  Meski begitu, tidak semua ketentuan dalam Permendagri 114/2014 digantikan dengan Permendes 17/2019, melainkan hanya hukum yang bertentangan saja.

Penulis    : Ajru

Editor       : Yuli

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%