You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Seputar Pilur: Protokol Kesehatan pada Pemilihan Lurah

Administrator 12 Oktober 2021 Dibaca 317 Kali

Hal yang  tentu sudah dipahami oleh Ketua dan anggota KPPS, Hansip dan Satgas covid dalam Pemilihan Lurah, adalah  aturan penerapan protocol kesehatan yang termaktub  dalam Peraturan Bupati No.32 tahun 2021. Namun langkah lebih baik jika kita sebagai masyarakat dan pemilih juga mengetahui hal ini. Point penting penerapan prokes pada pelaksanaan protokol kesehatan pada Peraturan ini ada pada  pasal 2 ayat 2. 

Penerapan protokol kesehatan ini berlaku untuk semua orang yang terlibat dalam Pemilihan Lurah. Yaitu :
1) mengukur suhu tubuh paling tinggi 37,3° Celcius; 
2) penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah; 
3) penyediaan tempat sampah tertutup untuk pembuangan sarung tangan sekali pakai; 
4) tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 s/d 2 meter; 
5) menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan; 
6) mencuci tangan dengan sabun & air mengalir serta hand sanitizer di tempat kegiatan; 
7) membawa alat tulis masing-masing & tidak digunakan secara bergantian dengan orang lain; 
8) penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan; 
9) penyusunan tata letak tempat duduk dengan penerapan jaga jarak;
10) penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau petugas yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas penanganan Covid-19 Kalurahan.

Dalam Peraturan No.32 tahun 2021 pasal 2 ayat 3 Seluruh unsur penyelenggara, kontestan Pemilihan Lurah serta warga masyarakat secara umum, juga dilarang menghadiri kegiatan dalam bentuk tatap muka dalam hal:
1) telah dinyatakan positif terpapar Covid-19, baik pasien bergejala yang isolasi di rumah sakit/fasilitas kesehatan lainnya maupun pasien tidak bergejala yang karantina mandiri; 
2) belum dinyatakan positif terpapar Covid-19 & masih menunggu hasil tes kesehatan; 
3) mempunyai suhu tubuh lebih dari 37,3° Celcius;
4) kontak erat dengan pasien Covid-19 atau pelaku perjalanan yang menjalani isolasi/karantina.

Nah, itu tadi beberapa hal yang harus kita pahami bersama dalam penerapan protocol kesehatan  dalam pelaksaanaan Pemilihan Lurah. Mari kita taati bersama, sehingga pemilihan nanti bisa berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan dibelakangnya.

Penulis : Kemiyati

Editor   :  Yuli S 

Sumber : Peraturan Bupati No.32 Tahun 2021

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%