Diakui atau tidak, Pemilihan Lurah dimasa Pandemi akan beresiko pada penularan virus Covid-19. Beberapa bulan yang lalu, sebelum akhirnya ada penundaan pelaksaan pemilihan lurah. Grafik penyebaran Covid-19 belum melandai. Hal ini menjadikan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuat Peraturan Bupati No.32 tahun 2021 tentang penerapan prokes pada pelaksanaan pemilihan lurah dalam kondisi corona virus disease 2019.
Di kabupaten Kulon Progo sendiri ada 68 kalurahan dari 12 Kapanewon yang akan menyelenggarakan pemilihan lurah secara serentak. Parameter keberhasilan terselenggaranya Pemilihan Lurah dengan tertib, aman, lancar, tidak terdapat permasalahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan & tidak terciptanya peningkatan penularan Covid-19 akibat Pemilihan Lurah menjadi salah satu tujuan disahkannya Peraturann Bupati ini.
Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.72 Tahun 2020. Yang mengatur perlunya melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Beberapa penerapan prokes yang harus dilakukan oleh pemilih, Ketua dan anggota KPPS serta orang-orang yang terlibat didalamnya ada dalam Peraturan Bupati ini.
Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Hargorejo sendiri telah membuat kebijakan lokal dengan menambahkan Hansip dan satgas Covid untuk membantu penerapan protocol kesehatan ini.
Penulis : Kemiyati
Editor : Yuli S