You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Pemilih Cerdas Taat Protokol Kesehatan

Administrator 12 Oktober 2021 Dibaca 326 Kali

Menjadi pemilih adalah hak bagi warga masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Tetapi menjadi pemilih cerdas dengan menaati protokol kesehatan adalah sebuah kewajiban. Peraturan Bupati No.32 tahun 2021 sudah mengatur itu semua. Kewajiban apa saja yang harus kita lakukan sebagai pemilih dalam Pemilihan Lurah nanti. Mau tahu?

1) Pemilih memakai masker dengan benar. (ingat ya, ora gur dicantelke. Masker bukan asesoris)
2) Cek suhu tubuh pemilih di pintu masuk ( Nanti akan dilakukan oleh anggota KPPS, kita manut saja)
3) Pemilih cuci tangan, keringkan dengan tisu dan buang tisu di tempat sampah. (ingat pesan ibu)
4) Pemilih pakai sarung tangan plastik
5) Nanti KPPS akan mengatur pemilih yang masuk antrian  menuju meja pendaftaran KPPS. (jadi kita harus sabar)
6) Semuanya tidak lakukan jabat tangan/kontak fisik & lakukan jaga jarak
7) Membawa alat tulis sendiri dan tidak dipakai bergantian dengan orang lain
8) Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke kotak lalu menuju pintu keluar dan buang sarung tangan plastic. ( sarung plastic untuk sekali pakai gaes)
9) Pemilih diberi tanda tinta tetes ( sebagai penanda anda sudah memilih)
10) Kemudian pemilih segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun

Ketua dan anggota KPPS sebelum pelaksanaan nanti akan melakukan Identifikasi kesehatan DPT yang domisili dan beraktifitas di luar kalurahan, Membagi shift jadwal pemilih. Dan akan tetap melayani pemilih yang hadir tidak sesuai shift. Namun begitu pemilih cerdas selain taat prokes juga taat jadwal. Ok, mari terima hak kita. Dan laksanakan kewajiban kita.. Selamat memilih.

Penulis : Kemiyati

Editor   : Yuli S

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%