Menjadi pemilih adalah hak bagi warga masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Tetapi menjadi pemilih cerdas dengan menaati protokol kesehatan adalah sebuah kewajiban. Peraturan Bupati No.32 tahun 2021 sudah mengatur itu semua. Kewajiban apa saja yang harus kita lakukan sebagai pemilih dalam Pemilihan Lurah nanti. Mau tahu?
1) Pemilih memakai masker dengan benar. (ingat ya, ora gur dicantelke. Masker bukan asesoris)
2) Cek suhu tubuh pemilih di pintu masuk ( Nanti akan dilakukan oleh anggota KPPS, kita manut saja)
3) Pemilih cuci tangan, keringkan dengan tisu dan buang tisu di tempat sampah. (ingat pesan ibu)
4) Pemilih pakai sarung tangan plastik
5) Nanti KPPS akan mengatur pemilih yang masuk antrian menuju meja pendaftaran KPPS. (jadi kita harus sabar)
6) Semuanya tidak lakukan jabat tangan/kontak fisik & lakukan jaga jarak
7) Membawa alat tulis sendiri dan tidak dipakai bergantian dengan orang lain
8) Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke kotak lalu menuju pintu keluar dan buang sarung tangan plastic. ( sarung plastic untuk sekali pakai gaes)
9) Pemilih diberi tanda tinta tetes ( sebagai penanda anda sudah memilih)
10) Kemudian pemilih segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun
Ketua dan anggota KPPS sebelum pelaksanaan nanti akan melakukan Identifikasi kesehatan DPT yang domisili dan beraktifitas di luar kalurahan, Membagi shift jadwal pemilih. Dan akan tetap melayani pemilih yang hadir tidak sesuai shift. Namun begitu pemilih cerdas selain taat prokes juga taat jadwal. Ok, mari terima hak kita. Dan laksanakan kewajiban kita.. Selamat memilih.
Penulis : Kemiyati
Editor : Yuli S