Hargorejo, Rabu (13/1/2021). Har ini adalah hari PPKM atau PSBB yang diinstruksikan pemerintah pusat untuk Jawa dan Bali. Berdasarkan pada Instruksi Gubernur Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY tertanggal 7 Januari 2021, Pemerintah Kalurahan Hargorejo memberlakukan piket WFO bagi perangkat kalurahan. Dalam Ingub tersebut sebenarnya ada 8 point yang perlu disikapi oleh Pemerintah Kalurahan. Sedangkan pemberlakukan piket WFO hanyalah salah satunya.
PemKal sebagai instansi pemerintah siap menyikapi Ingub tersebut sebagai wujud dukungan untuk memotong mata rantai penyebaran covid 19. Kebijakan ini tentu disikapi dengan baik oleh Perangkat Kalurahan. Namun begitu, kegiatan pelayanan baik di kantor pemerintah maupun di masyarakat yang dilakukan oleh para dukuh tetap berjalan seperti biasa. ( wir)