[KBR|Warita Desa] Jakarta | Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa yang menyatakan bahwa mudik saat Covid-19 hukumnya haram.
Hal itu ia sampaikan saat video conference bersama kepala daerah, Jumat (3/4/2020).
"Kita sudah juga mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik itu haram hukumnya itu," kata Ma'ruf Amin.
Permintaan fatwa musik saat pandemi covid-19 haram itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurutnya, mudik dapat memperluas penyebaran virus covid-19.
Ridwan kemudian mengapresiasi niat Maruf tersebut sebab menurutnya fatwa Ulama bakal lebih didengar oleh masyarakat.
"Nah, kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih denger Pak. karena banyak yang berdalih dengan ayat dan syariat juga. Jadi kalau MUI bisa keluar fatwa, tugas saya sebagai umaro tinggal menguatkan. Seperti waktu fatwa MUI tentang solat Jumat. Waktu saya inisiatif yang nge-bully banyak. Tapi setelah fatwa MUI disebarkan semua turut diam dan mengikuti," katanya.
Ridwan khawatir Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan kesulitan menghadapi pemudik yang dikhawatirkan menularkan Covid-19.
Ia juga khawatir jumlah alat tes cepat atau rapid test nantinya kurang, karena digunakan untuk mengetes pemudik.
Untuk itu Ridwan meminta pemerintah pusat melarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Dalam catatan kami yang sudah mudik ada 70ribu yang mudik duluan ke Jawa Barat. Artinya kami tiba-tiba mendapatkan 70rb ODP baru. Padahal ODP ini sedang kami tes oleh rapid tes, jadi kalau datang lagi berpuluh-puluh ribu mudik, nanti kami kehabisan alat mengetes untuk meyakinan mereka pemudik sehat. Kenyataannya banyak tidak sehat, Pak Wapres," kata Ridwan.
Ia kemudian mencontohkan ada lansia pasien Covid-19 di Ciamis yang ternyata tertular anaknya yang pulang dari Jakarta.
Larangan mudik saat pandemi covid-19 juga dikeluarkan Kepolisian.
Polri mengeluarkan telegram tentang pelarangan anggota Polri untuk mudik keluar daerah pada Hari Raya Idul Fitri 2020.
Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, hal tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak Semakin masif saat melakukan mudik, karena saat mudik banyak interaksi dengan orang lain.
"Ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik lebaran bagi personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI," katanya, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (03/04/2020).
Lebih lanjut Argo menyampaikan, dalam surat anggota Polri dan PNS Polri diminta untuk menjaga jarak saat berkomunikasi tatap muka dan melakukan bantuan kepada masyakarat yang membutuhkan di masa covid-19.
Argo juga meminta anggota Polisi menerapkan pola hidup bersih untuk mencegah tertularnya Covid-19.
"Membantu meringankan beban masyakarat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya, menerapkan perilaku hidup bersih. Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini berkaitan dengan untuk tidak melakukan berpergian keluar daerah atau mudik untuk anggota kepolisian atau PNS polri," pungkasnya.
Oleh : Astri Septiani, Kevin Candra
Editor: Kurniati Syahdan.