You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

100 Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2020 ditetapkan dalam Peraturan Lurah

Administrator 28 April 2020 Dibaca 368 Kali

Hargorejo, Selasa (28/04/2020) Pandemi yang ada di Indonesia,dan kita rasakan hampir 4 bulan. Nyatanya memang membawa dampak yang sangat luar biasa. Sesuatu yang istimewa memang harus diperlakukan secara istimewa juga. Tak terhitung lagi, berapa banyak kebijakan, dana, dan kerja keras yang kita lakukan dan pemerintah kucurkan untuk menghadapi pandemi ini.

Dampak yang dirasakan masyarakatpun dapat kita lihat dan rasakan. Dimana angka kemiskinan, pengangguran, dan kejahatan meningkat luar biasa. Dalam menyikapi meningkatnya angka kemiskinan Pemerintah Kalurahan Hargorejo, telah melakukan Musyawarah Kalurahan Khusus/ Insidental dalam rangka pelaksanaan BLT DD Tahun 2020 pada hari Minggu, 26 April 2020 pukul 20 di Balai Kalurahan Hargorejo.

Kegiatan ini berkaitan dengan dengan adanya kebijakan Pemerintah dalam penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, penanganan COVID-19 di Kalurahan dapat dilakukan dengan percepatan penggunaan dan realisasi Dana Desa melalui kegiatan Padat Karya Tunai (PKT), Penguatan ekonomi Desa, dan Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Muskal khusus malam iitu pemerintah kalurahan menyepakati data 100 KK daftar penerima manfaat BLT DD akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang namanya tersebut pada Lampiran Peraturan Lurah Hargorejo Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 27 April 2020. Penerima manfaat tersebut tersebar di 16 pedukuhan. Calon penerima tentu harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Kalurahan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada dan disepakati dalam muskal khusus yang dilaksanakan malam itu. Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.

Harapan Pemerintah, dengan adanya BLT ini dapat menopang kebutuhan dasar masyarakat sebagai bentuk kompensasi adanya pandemi. (Wir)

Ed : car

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image