You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Sistem Kerja Pamong disesuaikan, seiring Status Tanggap Darurat Bencana.

Administrator 29 Maret 2020 Dibaca 407 Kali

Hargorejo news (29/3/20) Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1245 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kulon Progo tertanggal 24 Maret 2020, Pemerintah Kalurahan Hargorejo telah menetapkan Surat Keputusan Lurah Hargorejo Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pamong dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kalurahan Hargorejo tertanggal 26 Maret 2020.

Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan bahwa pengaturan sistem kerja dengan memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi dan jam pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan presensi face scan.

Sehingga  di dalam lampiran surat keputusan keterwakilan pamong yang bertugas di Kalurahan diatur dengan komposisi 50%  (lima puluh persen) bekerja di kantor dan 50kerja di rumah.

Juga tertuang bahwa Pamong yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan. Dan apabila diperlukan karena kepentingan dinas maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.

Keputusan tersebut mulai diberlakukan besok pada hari Senin, 30 Maret 2020. Dengan harapan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan sebelum memasuki ruang pelayanan semua orang harus mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan serta jaga jarak minimal 1 meter (social distance).

“car”

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%