Hargorejo news (29/3/20) Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1245 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kulon Progo tertanggal 24 Maret 2020, Pemerintah Kalurahan Hargorejo telah menetapkan Surat Keputusan Lurah Hargorejo Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pamong dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kalurahan Hargorejo tertanggal 26 Maret 2020.
Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan bahwa pengaturan sistem kerja dengan memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi dan jam pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan presensi face scan.
Sehingga di dalam lampiran surat keputusan keterwakilan pamong yang bertugas di Kalurahan diatur dengan komposisi 50% (lima puluh persen) bekerja di kantor dan 50kerja di rumah.
Juga tertuang bahwa Pamong yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan. Dan apabila diperlukan karena kepentingan dinas maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.
Keputusan tersebut mulai diberlakukan besok pada hari Senin, 30 Maret 2020. Dengan harapan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan sebelum memasuki ruang pelayanan semua orang harus mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan serta jaga jarak minimal 1 meter (social distance).
“car”