KBR Warita Desa - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) sampai akhir Mei 2020.
Kepala BNPB Doni Monardo menjelaskan status darurat diperpanjang karena penyebaran Covid-19 makin meluas dan sudah menimbulkan korban jiwa.
Wabah ini juga telah menimbulkan kerugian harta benda, dampak psikologis, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Keputusannya tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.
"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Doni menambahkan, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat perpanjangan status darurat ini dibebankan pada dana siap pakai BNPB.
"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," jelas Doni.
Muthia Kusuma
Editor: Rony Sitanggang