Hargorejo, Sabtu ( 29/2/2020) Bertempat di Gedung Pelatihan Anjir Anggota DPRD Ida Ristanti yang mewakili dapil Pengasih Kokap lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 6 th 2019 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Kulon Progo No 2th 2013 ttg Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan
Kegiatan ini di lakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui & memahami produk hukum yang telah ada di Kabupaten Kulon Progo.
Dalam penjelasannya Ida Ristanti menyampaikan bahwa untuk tahun 2020 masyarakat agar mengamati kenaikan NJOP pada SPPT yang telah disampaikan. Karena tahun 2020 ini NJOP di Kulon Progo mengalami kenaikan. (Wir)