Hargorejo, Senin (24/02/2020) SPPT ( Surat Pemberitahunan Pajak Tahunan) tahun 2020 telah disampaikan ke wajib pajak melalui Dukuh. Hal ini disampaikan oleh Danarto Kalurahan Hargorejo Aprilia, Minggu (23/02/2020). Hal ini disampaikan disela acara PERSIDU yang dilaksanakan di Sindon.
Dalam Keterangannya Aprilia menyampaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa dilakukan melalui Dukuh, atau wajib pajak bisa mengunjungi BRI, Kantor Pos,BPD, dan BNI untuk pembayaran secara langsung.
Danarto Hargorejo ini juga menyampaikan bahwa pembayaran pajak paling lambat tanggal 31 September 2020. Lebih dari itu wajib pajak akan dinyatakan terlambat dan bisa dikenakan sanksi denda 2% disetiap bulannya dari pajak yang harus dibayar. (wir)