Hargorejo, Senin (24/02/2020) Hal ini disampaikan oleh Kamituo Hargorejo Sukarma, di Aula Kalurahan dalam rapat koordinasi pamong.
Sukarma menegaskan kepada Dukuh Gunung Rego untuk menyiapkan administrasi terkait dengan sertifikat wakaf. Ini sudah menjadi aturan dalam membangun tempat public, Pemerintah kalurahan sudah harus menerima hibah tanah dari warga yang menghibahkan. (secara administrasi). Dalam Pembangunan gedung Paud Gunung rego ini Kalurahan Hargorejo menerima hibah tanaha dari a.n Budi Utomo.
Dalam 4 tahun terakhir Kalurahan Hargorejo taleh berhasil membangun Gedung Paud di padukuhan Tejogan, Kriyan, Selo Timur dan Pandu secara berturut turut sejak tahun 2016 (wir)
Sumber : Sukarma