KBR, warita desa- Pemerintah akan menggelar Sensus Penduduk online mulai 15 Februari-31 Maret 2020.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau masyarakat agar melaporkan data dirinya di laman sensus.bps.go.id. Masyarakat juga diminta menyampaikan data secara jujur.
“Perlu dipahami bersama bahwa data harus diisi sesuai dengan kondisi yang sebenar-benarnya. Harus bertanggung jawab terhadap data yang diisikan, karena apapun yang diisi oleh masyarakat akan berpulang kembali ke masyarakat,” kata Kepala BPS Yogyakarta Harjana, seperti dilansir Antara, Selasa (11/2/2020).
Data yang akan disensus meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, agama, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, dan status tempat tinggal.
“Sensus secara online bisa diakses melalui telepon selular atau komputer," jelas Harjana.
BPS juga nanti akan menggelar Sensus Penduduk dengan mendatangi masyarakat secara langsung mulai Juli 2020.
Sensus offline ditujukan bagi warga yang belum melaporkan data secara online, atau bila ada data online yang dianggap meragukan.
Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman