You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Kalurahan Undangkan Perdes NO 11 THN 2019 Warga Sindon "NETRALISIR" Sungai

Administrator 10 Februari 2020 Dibaca 368 Kali

Hargorejo, Senin (10/02/2020) Menyikapi Perdes NO 11 THN 2019 yang diundangkan sejak 27 November 2019 tentang larangan membuang sampah disungai warga pedukuhan Sindon, menetralisir daerah aliran sungai Sindon soropadan. Perdes NO 11 Tahun 2019 ini terdiri dari 7 BAB dab & Pasal.

Dalam BAB V Pasal 5 SANKSI yang terdiri dari3 ayat disampaikan bahwa :
Pasal 5

(1) Barang siapa dengan sengaja dan atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Desa ini dikenakan sanksi, peringatan atau teguran pada yang bersangkutan.

(2) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya maka akan difoto dan dipampang di tempat-tempat umum.

(3) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyikapi hal inilah Dukuh Sindon berinisiaatif untuk melakukan sosialisasi perdes ini dengan mengajak warga menetralisir di daerah aliran sungai. Hal ini dilakukan warga pada minggu pagi 8 Februari 2019. Dengan membersihan tumbuhan disekitar sungai, sampah sepanjang sungai sindon soropadan yang hampir sepanjang 450 m . Selain itu warga juga mencegah pendangkalan sungaidengan mengangkat lumpurdaridasar sungai. Hal inidilakukan juga untuk mencegah banjir. (wir)
Sumber : Ahmad Safrudin

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%