You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Kalurahan Undangkan Perdes NO 11 THN 2019 Warga Sindon "NETRALISIR" Sungai

Administrator 10 Februari 2020 Dibaca 342 Kali

Hargorejo, Senin (10/02/2020) Menyikapi Perdes NO 11 THN 2019 yang diundangkan sejak 27 November 2019 tentang larangan membuang sampah disungai warga pedukuhan Sindon, menetralisir daerah aliran sungai Sindon soropadan. Perdes NO 11 Tahun 2019 ini terdiri dari 7 BAB dab & Pasal.

Dalam BAB V Pasal 5 SANKSI yang terdiri dari3 ayat disampaikan bahwa :
Pasal 5

(1) Barang siapa dengan sengaja dan atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Desa ini dikenakan sanksi, peringatan atau teguran pada yang bersangkutan.

(2) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya maka akan difoto dan dipampang di tempat-tempat umum.

(3) Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyikapi hal inilah Dukuh Sindon berinisiaatif untuk melakukan sosialisasi perdes ini dengan mengajak warga menetralisir di daerah aliran sungai. Hal ini dilakukan warga pada minggu pagi 8 Februari 2019. Dengan membersihan tumbuhan disekitar sungai, sampah sepanjang sungai sindon soropadan yang hampir sepanjang 450 m . Selain itu warga juga mencegah pendangkalan sungaidengan mengangkat lumpurdaridasar sungai. Hal inidilakukan juga untuk mencegah banjir. (wir)
Sumber : Ahmad Safrudin

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image