Hargorejo, Senin (21/12/2020) Bertempat di balai padukuhan Sambeng pada hari Sabtu (19/12/202) jam19.30 Karang Taruna Sambeng yang tergabung dalam Sangkarana yang diketuai oleh Parjono mengadakan kegiatan Pemilihan RT dan RW dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kalurahan Hargorejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan serta sebagai wujud dalam pelaksanaan kegiatan demokrasi.
Adapun ketua RT yang dipilih adalah RT 32 dan RT 35. Sementara RW yang dilakukan pemilihan adalah RW 08. Meskipun dengan system yang agak sedikit berbeda. Pemilihan RT 35 dilaksanakan dengan cara warga yang telah memiliki hak pilih untuk menuliskan nama Ketua RT pilihannya. Sementara RT 32 dengan memilih 3 calon yang sudah ada. Diantaranya adalah Sukamta, Ashari dan Sunarto. Sementara untuk calon 4 Ketua RW 08 adalah Sunarto. Sukirman, Didik Tri Haryanto, dan Sukiman.
Untuk tetap menjaga protokol kesehatan, mengingat acara ini dilakukan di masa pandemi. Panitia melakukan pengambilan suara dengan mendatangi rumah ke rumah.
Pelaksanaan kegiatan demokrasi ini cukup meriah, Dan atas kesepakatan bersama malam itu juga dilakukan perhitungan suara. Dengan hasil pilihan untuk RW 08 dari 303 suara yang menggunakan hak pilih ada 243 . Untuk RT 32 dari 105 warga yang menggunakan hak pilih 88. Sementara RT 35 yang menggunakan hak pilih yang menggunakan hak pilih ada 52 dan dimenangkan oleh Apri Ardi dengan perolehan suara 18.
Hingga akhir perhitungan, RT 32 dimenangkan oleh Sukamto dengan 68 suara, Ashari 6 suara dan Sunarto 14 suara. Sementara untuk hasil pemilihan RW 08 dimenangkan oleh Didik Tri Haryanto dengan perolehan 160 suara. Diikuti Sunarto 48 suara, Sukiman 24 suara, dan Sukirman 11 suara.
Untuk selanjutkan Ketua RT dan RW terpilih tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Lurah dengan masa bakti 5 tahun periode 2021-2026 yang telah diagendakan akan ditetapkan serentak se Kalurahan Hargorejo (wir)