Siang itu, Kamis (8/10/2020) pukul 09.00 WIB, segenap jajaran pemerintahan Kalurahan Hargorejo bersama Babinsa, BPK Hargorejo, Panewu Kokap, pendamping Kalurahan,PKK,,KPKD,keterwakilan dari kelembagaan kalurahan dan tokoh masyarakat mengadakan Musyawarah Kalurahan Khusus. Musyawarah yang diadakan di Aula Kalurahan Hargorejo itu membahas tentang calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2020. Rencananya, bantuan senilai Rp. 300.000,00 per bulan selama 3 bulan tersebut akan dialokasikan untuk 2 orang dari tiap-tiap 16 pedukuhan yang ada di Hargorejo sehingga dari hasil musyawarah disepakati 32 Keluarga Penerima Manfaat yang telah dilampirkan dalam Berita Acara yang selanjutnya menjadi dasar ditetapkannya Peraturan Lurah Hargorejo.
Panewu Kokap dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kokap Bapak Achmad Zainuri, S.IP dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lurah wajib melaksanakan penyaluran dana tersebut secara tepat waktu, transparan dan dapat di pertanggung jawabkan. Hal itu merujuk pada surat dari Kemendes No. 2724/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Lurah/Kepala Desa di seluruh Indonesia. Isi dari surat tersebut antara lain tentang penggunaan Dana Desa yang hanya boleh digunakan untuk BLT-DD, Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT-DD merupakan prioritas utama. Sedangkan sisa dari Dana Desa yang sudah digunakan untuk penyaluran BLTDD sampai dengan bulan Desember 2020 dipergunakan untuk PKTD sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Afa-c)