You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Musyawarah Kalurahan Khusus: Calon Penerima BLT-DD Periode Oktober-Desember 2020

Administrator 17 Oktober 2020 Dibaca 360 Kali
Musyawarah Kalurahan Khusus: Calon Penerima BLT-DD Periode Oktober-Desember 2020

   Siang itu, Kamis (8/10/2020) pukul 09.00 WIB, segenap jajaran pemerintahan Kalurahan Hargorejo bersama Babinsa, BPK Hargorejo, Panewu Kokap, pendamping Kalurahan,PKK,,KPKD,keterwakilan dari kelembagaan kalurahan dan tokoh masyarakat mengadakan Musyawarah Kalurahan Khusus. Musyawarah yang diadakan di Aula Kalurahan Hargorejo itu membahas tentang calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2020. Rencananya, bantuan senilai Rp. 300.000,00 per bulan selama 3 bulan tersebut akan dialokasikan untuk 2 orang dari tiap-tiap 16 pedukuhan yang ada di Hargorejo sehingga dari hasil musyawarah disepakati 32 Keluarga Penerima Manfaat yang telah dilampirkan dalam Berita Acara yang selanjutnya menjadi dasar ditetapkannya Peraturan Lurah Hargorejo.
   Panewu Kokap dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kokap Bapak Achmad Zainuri, S.IP dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lurah wajib melaksanakan penyaluran dana tersebut secara tepat waktu, transparan dan dapat di pertanggung jawabkan. Hal itu merujuk pada surat dari Kemendes No. 2724/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Lurah/Kepala Desa di seluruh Indonesia. Isi dari surat tersebut antara lain tentang penggunaan Dana Desa yang hanya boleh digunakan untuk BLT-DD, Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT-DD  merupakan prioritas utama. Sedangkan sisa dari Dana Desa yang sudah digunakan untuk penyaluran BLTDD sampai dengan bulan Desember 2020 dipergunakan untuk PKTD sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Afa-c)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%