Rabu ( 29/01/2020 ) Karena adanya Perdes no 12/2019 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Kini masyarakat harus dipahamkan lagi dengan perubahan nomenklatur /penyebutan jabatan pamong kalurahan. Jabatan Sekretaris Desa berubah jadi Carik, Kepala Urusan Perencanaan Dan Keuangan jadi Danarta, Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset jadi Panata Laksana Sarta Pangripto , Kasie Pemerintahan jadi Jagabaya, Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Jadi Ulu-Ulu, dan Kepala Kemasyarakatan menjadi Kamituwa.
Hal ini juga berimbas pada penyebutan lembaga-lembaga yang ada di kalurahan. Seperti halnya BPD yang dulunya Badan Permusyawartan Desa kini menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan, LPMD Lembaga Perberdayaan Masyarakat Desa kini menjadi LPMK Lembaga Perberdayaan Masyarakat Kalurahan, BUMDES Badan Usaha Milik Desa kini menjadi BUMKAL Badan Usaha Milik Kalurahan.
Hal ini juga berimbas pada penyebutan lembaga-lembaga yang ada di kalurahan. Seperti halnya BPD yang dulunya Badan Permusyawartan Desa kini menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan, LPMD Lembaga Perberdayaan Masyarakat Desa kini menjadi LPMK Lembaga Perberdayaan Masyarakat Kalurahan, BUMDES Badan Usaha Milik Desa kini menjadi BUMKAL Badan Usaha Milik Kalurahan.
Suripno Budi Waluyo, yang merupakan Pamong kalurahan Hargorejo sebagai panata laksana sarta pangripto menyampaikan hal ini mulai diberlakukan sejak 27 Januari 2020 ( wir).
Sumber ; SBW
Sumber ; SBW