INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
AKHIR TAHUN ANGGARAN KEPALA DESA HARGOREJO TAHUN 2019
BAB. I PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 huruf a disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir anggaran kepada Masyarakat.
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan baik pelayanan kepada masyarakat maupun kepada pemerintahan atasan sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin, demikian pula dalam bidang pembangunan yang telah diprogramkan oleh Pemerintah atasan dan warga masyarakat, itu semua berkat kerjasama Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelembagaan dan Masyarakat.
Pelaksanaan tugas yang tidak dapat dipisahkan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Desa adalah sebagai pemerintah terendah dan sebagai ujung tombak, maka kedudukan Pemerintah Desa perlu diperkuat. Oleh sebab itu senantiasa diperlukan dukungan dan kerjasama sehingga Pemerintah Desa dapat memacu berhasilnya program penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat maupun keadaan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
Dengan ini kami berharap semoga Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 ini dapat ditelaah bersama, seberapa jauh gerak kemajuan Desa Hargorejo dan memperoleh solusi untuk dapat mengatasi kesulitan maupun hambatan yang timbul dari tahun ke tahun.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Produk Hukum di Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawatan Desa;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pungutan Desa;
- Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Desa;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBDes, Perubahan APBDes dan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan, Tunjangan, Penghargaan Purna Tugas dan Honorarium bagi Aparatur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Kalurahan;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan;
- Peraturan Desa Hargorejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa;
- Peraturan Desa Hargorejo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Desa Hargorejo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Hargorejo Tahun 2015-2020;
- Peraturan Desa Hargorejo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Desa Hargorejo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Hargorejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo;
- Peraturan Desa Hargorejo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Hargorejo Tahun 2019;
- Peraturan Desa Hargorejo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Desa Hargorejo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Hargorejo Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Desa Hargorejo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Hargorejo Tahun Anggaran 2019; dan
- Peraturan Kepala Desa Hargorejo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Hargorejo Tahun Anggaran 2019.
- Gambaran Umum
- Kondisi Geografis
Peta Desa Hargorejo
Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu Desa dari 87 Desa di Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di bagian barat.
Batas Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut :
Timur : Desa Karangsari, Kapanewon Pengasih
Barat : Desa Hargomulyo, Kapanewon Kokap
Utara : Desa Hargowilis, Kapanewon Kokap
Selatan : Desa Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo memiliki topografi yang bervariasi dengan ketinggian antara 0 - 500 meter di atas permukaan air laut, yang terbagi menjadi 3 wilayah meliputi :
- Bagian Utara
Merupakan dataran tinggi/perbukitan Menoreh dengan ketinggian antara 251 – 500 meter di atas permukaan air laut, meliputi Pedukuhan Gunung Kukusan, Gunung Rego, Ngaseman, Pandu, Tejogan dan Pedukuhan Sangkrek. Wilayah ini penggunaan tanah diperuntukkan sebagai kawasan budidaya konservasi dan merupakan kawasan rawan bencana tanah longsor.
- Bagian Tengah
Merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 51 – 250 meter di atas permukaan air laut, meliputi Pedukuhan Selo Timur, Selo Barat, Anjir, Penggung dan Kliripan , wilayah dengan lereng antara 2 – 15%, tergolong berombak dan bergelombang merupakan peralihan dataran rendah dan perbukitan.
- Bagian Selatan
Merupakan dataran rendah dengan ketinggian 0 – 50 meter di atas permukaan air laut, meliputi Pedukuhan Kriyan, Krengseng, Ngulakan dan Pedukuhan Sindon.
Luas wilayah Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo adalah 154.34576 hektar.
Secara administratif terbagi menjadi 16 Pedukuhan yang terdiri dari :
- Pedukuhan Gunung Kukusan;
- Pedukuhan Gunung Rego;
- Pedukuhan Ngaseman;
- Pedukuhan Sambeng;
- Pedukuhan Sangkrek;
- Pedukuhan Tejogan;
- Pedukuhan Selo Barat;
- Pedukuhan Selo Timur;
- Pedukuhan Kliripan;
- Pedukuhan Penggung
- Pedukuhan Pandu;
- Pedukuhan Anjir;
- Pedukuhan Krengseng;
- Pedukuhan Sindon;
- Pedukuhan Ngulakan; dan
- Pedukuhan Kriyan.
Penggunaan tanah di Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, meliputi sawah 24.6375 Ha (18,30%); pangonan 60.3815 Ha (53,20%); pemukiman umum seluas 2.826730 Ha (5,69%); hutan 2.458587 Ha (1,75%); Hutan rakyat 3.900.000 m2 (0,80%); untuk bangunan 656.030 m2; tanah tandus 824.735 m2 (2,09%); tambak 1.500 m2 (0,09%) dan lapangan olah raga 15.150 m2.
- Gambaran Umum Demografis.
Adapun Jumlah Penduduk Desa Hargorejo di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Jumlah penduduk |
|
|
Laki-laki |
4.662 |
jiwa |
Perempuan |
4.838 |
jiwa |
Total |
9.632 |
jiwa |
Jumlah KK |
3.127 |
KK |
Kepadatan penduduk |
624,056 |
jiwa/Km2 |
Sedangkan untuk jumlah KK miskin di Desa Hargorejo di Tahun 2019 sebagai berikut:
Kategori |
|
|
Sangat Miskin |
341 |
KK |
Miskin |
376 |
KK |
Hampir Miskin |
130 |
KK |
Dengan tingkat Pendidikan sebagai berikut
Tingkatan pendidikan |
Laki-laki (orang) |
Perempuan (orang) |
Jumlah (orang) |
PAUD (0-4 tahun) |
198 |
211 |
409 |
TK (4-6 tahun) |
155 |
112 |
267 |
(sedang/tamat) SD / sederajat |
873 |
910 |
1.783 |
(sedang/tamat) SMP / sederajart |
730 |
742 |
1.472 |
(sedang/tamat) SLTA/ sederajat |
838 |
824 |
1.662 |
(sedang/tamat) D-1/sederajat |
26 |
25 |
51 |
(sedang/tamat) D-3/ sederajat |
79 |
71 |
150 |
(sedang/tamat) S1/sederajat |
136 |
183 |
319 |
(sedang/tamat) S-2 |
34 |
17 |
51 |
(sedang/tamat) S-3 |
0 |
0 |
0 |
(sedang/tamat) SLB A |
4 |
4 |
8 |
(sedang/tamat) SLB B |
2 |
2 |
4 |
(sedang/tamat) SLB C |
|
|
|
Usia 12-56 yang tidak pernah sekolah |
40 |
86 |
126 |
Sumber : Profil Desa Hargorejo Tahun 2019
- Kondisi Ekonomi
Mata pencaharian penduduk Desa Hargorejo beranekaragam sebagian besar berwiraswasta, sebagian buruh harian lepas maupun yang lainnya selengkapnya sebagai berikut :
Jenis Pekerjaan (berdasar KTP) |
Laki-laki (orang) |
Perempuan (orang) |
Jumlah (orang) |
Petani/pekebun |
710 |
931 |
1.641 |
Buruh tani |
115 |
101 |
216 |
PNS |
80 |
45 |
125 |
Pedagang |
67 |
108 |
175 |
Buruh harian lepas |
641 |
76 |
717 |
Mengurus rumah tangga |
642 |
802 |
1.444 |
TNI |
9 |
0 |
9 |
Polri |
5 |
1 |
6 |
Pensiunan |
77 |
15 |
92 |
Wiraswasta |
951 |
826 |
1.777 |
Karyawan swasta |
250 |
246 |
496 |
Tenaga honorer |
26 |
35 |
61 |
Pelajar |
24 |
23 |
47 |
Untuk potensi ekonomi di Desa Hargorejo cukup banyak selain lahan pertanian yang masih ada, juga banyak industri rumah tangga atau sentra kerajinan baik kerajinan kayu, genteng, gula kelapa, perdagangan, peternakan dan lainya.
Kerajinan kayu yang ada adalah pembuatan mebel yang berada di wilayah Dusun Sambeng, Gunung Rego, Tejogan, Kliripan dan pedukuhan lainnya, hasil dari produksi mebel yang berupa kusen, daun pintu, daun jendela, mebel ukir-ukiran dan masih banyak produk lainnya. Adapula sebagian produksi pembuatan mebel telah menembus pasar luar daerah. Semua pengrajin tersebut menggunakan alat pertukangan mekanik seperti pasah mesin, mesin bubut, dll yang tentu saja penggunaannya menggunakan daya listrik, sehingga apabila terjadi pemadaman listrik maka kegiatan akan terganggu.
Produksi gula kelapa di desa Hargorejo hampir semua tersebar di setiap pedusunan dikarenakan pekarangan warga ditanami pohon kelapa. Pengolahan gula kelapa di desa Hargorejo alami tanpa penambahan campuran lain. Produksi gula kelapa juga menghasilkan produk variasi diantaranya gula semut dan gula kristal dengan aneka rasa dan manfaat bagi kesehatan.
Dibidang peternakan hampir semua masyarakat memiliki ternak seperti sapi, kambing, ayam kampung, ayam broiler maupun ayam leghor. Ternak ini juga merupakan sumber pendapatan bagi masyarakat.
Potensi ekonomi perdagangan seperti warung kelontong, tersebar di setiap pedukuhan yang merupakan milik warga setempat dan sebagian pedagang juga berada di pasar-pasar desa. Namun ada pula sebagian penduduk yang berjualan keliling dengan menjajakan dagangannya. Untuk Pasar Desa yaitu Pasar Kokap yang terletak di Pedukuhan Tejogan.
- Data Aparatur Pemerintah Desa dan BPD (nama, jabatan, pendidikan, tanggal lahir, Nomor SK Pengangkatan)
- Data Kepala Desa dan Perangkat Desa Hargorejo
No. |
Nama Lengkap |
Jabatan |
Pendidikan |
Tempat Tanggal Lahir |
Surat Pengangkatan Nomor |
1. |
Adi Purnomo |
Kepala Desa |
SMA |
Kulon Progo, 14-05-1968 |
SK Bupati No. 333 Tahun 2014 |
2. |
Siti Nura’ eni |
Sekretaris Desa |
SMK |
Kulon Progo, 26-02-1989 |
SK Kades No. 27 Tahun 2015 |
3. |
Aprillia Ayu Saputri,SH |
Kaur Perencanaan dan Keuangan |
S1 |
Batam, 03-04-1993 |
SK Kades No. 11 Tahun 2017 |
4. |
Suripno Budi Waluyo |
Kaur Umum, Aparatur Desa dan Aset |
D3 |
Kulon Progo, 29-07-1968 |
SK Kades No. 4 Tahun 2009 |
5. |
Suharyoto |
Kasi Pemerintahan |
SLTA |
Kulon Progo, 28-01-1976 |
SK Kades No. 12 tahun 2005 |
6. |
Savira Dwi Cahyani,S.Pd,I.MM. |
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat |
S1 |
Sampang, 04-03-1983 |
SK Kades No. 13 tahun 2013 |
7. |
Sukarma |
Kasi Kemasyarakatan |
SLTA |
Kulon Progo, 10-04-1965 |
04/KPTS/141/1991 |
8. |
Hartono |
Staf |
SLTA |
Kulon Progo, 30-04-1962 |
19/KPTS/141/1990 |
9. |
Yuli Setiyawati,S.Kom |
Staf |
S1 |
Jakarta, 23-07-1985 |
SK Kades No. 36 Tahun 2018 |
10. |
Jemadi |
Dukuh Gn.Kukusan |
SLTA |
Kulon Progo, 20-03-1964 |
03/KPTS/141/1994 |
11. 1 |
Setiyo |
Dukuh Gn. Rego |
SMA |
Kulon Progo, 01-09-1991 |
SK Kades No. 81 Tahun 2019 |
Puji Fatmawati, A.Md,Akt |
Dukuh Ngaseman |
D3 |
Kulon Progo, 08-08-1992 |
SK Kades No. 105 Tahun 2017 |
|
13. |
Supardi |
Dukuh Sambeng |
SLTA |
Kulon Progo, 15-10-1976 |
SK Kades No. 19 Tahun 2012 |
14. |
Fauzan |
Dukuh Tejogan |
SLTA |
Kulon Progo, 25-12-1979 |
SK Kades No. 21 Tahun 2008 |
15. |
Sakiyan |
Dukuh Sangkrek |
SLTA |
Kulon Progo, 17-07-1965 |
SK Kades No. 24 Tahun 2010 |
16. |
Fahrudin |
Dukuh Selo Barat |
STM |
Kulon Progo, 16-2-1978 |
SK Kades No. 35 Tahun 2016 |
17. |
R.Nur Hudayanto |
Dukuh Selo Timur |
SLTP |
Kulon Progo, 14-10-1969 |
SK Kades No. 6 Tahun 2008 |
18. |
Susanto Bambang Sugiyarto |
Dukuh Pandu |
S1 |
Kulon Progo, 30-06-1958 |
11/KPTS/141/1998 |
19. |
Saifudin |
Dukuh Anjir |
SLTA |
Kulon Progo, 10-07-1977 |
SK Kades No. 22 Tahun 2008 |
20. |
Setya Hariyanta |
Dukuh Kliripan |
SLTA |
Kulon Progo, 01-06-1971 |
SK Kades No. 5 Tahun 2008 |
21. |
Purwadi |
Dukuh Penggung |
SLTA |
Kulon Progo, 23-01-1962 |
08/KPTS/PEM/2002 |
22. |
Rusidi |
Dukuh Krengseng |
SLTP |
Kulon Progo, 13-02-1970 |
09/KPTS/PEM/2002 |
23. |
Ahmad Safrudin |
Dukuh Sindon |
SLTA |
Kulon Progo, 18-01-1977 |
SK Kades No. 23 Tahun 2010 |
24. |
Agustina Vivin Wulandari |
Dukuh Ngulakan |
SLTA |
Kulon Progo, 05-08-1992 |
SK Kades No. 104 Tahun 2017 |
25. |
Yuliana Murofiah Saputri |
Dukuh Kriyan |
SMA |
Kulon Progo, 23-07-1995 |
SK Kades No. 35 Tahun 2018 |
- Data Badan Permusyawaratan Desa (BPD Desa Hargorejo)
Berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 256/ B/ 2019 Tentang Perpanjangan Masa Tugas Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Masa Jabatan 2013-2019 tertanggal 11 Juli 2019 adapun daftar personalia Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
No |
Nama |
Jabatan |
Tempat Tanggal Lahir |
Pekerjaan |
Alamat |
1. |
Drs. Subaga |
Ketua |
Kulon Progo, 14-07-1951 |
Pensiunan PNS |
Ngaseman |
2. |
Sugiyanto, S. Pd |
Wakil Ketua |
Kulon Progo, 07-10-1980 |
Guru |
Pandu |
3. |
Sri Harto,BA |
Sekretaris |
Kulon Progo, 16-05-1950 |
Pensiunan PNS |
Kriyan |
4. |
Sadiman |
Anggota |
Kulon Progo, 15-07-1951 |
Pensiunan PNS |
Gunung Kukusan |
5. |
Wakiran Syamsul Hadi |
Anggota |
Kulon Progo, 29-03-1952 |
Wiraswasta |
Tejogan |
6. |
H. Sumanto, BA |
Anggota |
Kulon Progo, 15-16-1943 |
Pensiunan PNS |
Sambeng |
7. |
Samijo |
Anggota |
Kulon Progo, 21-04-1977 |
Karyawan Swasta |
Selo Barat |
8. |
Suwardi |
Anggota |
Kulon Progo, 15-01-1969 |
Swasta |
Kliripan |
9. |
Harjo Sumarto |
Anggota |
Kulon Progo, 01-05-1949 |
Petani |
Anjir |
10. |
Drs. Sujiran |
Anggota |
Kulon Progo, 13-07-1967 |
Guru |
Sindon |
11. |
Widianto, Amd |
Anggota |
KP, 04-01-1980 |
Wiraswasta |
Ngulakan |
Namun pada tanggal 30 Oktober 2019 Bapak Harjo Sumarto meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan yang ada tidak dilanjutkan adanya pengganti antar waktu sehingga sampai dengan pelantikan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang baru yang telah diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2020 Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terdiri dari 10 orang.
BAB. II KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Hargorejo dan Perangkat Desa dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa memiliki kebijakan yang terangkum dalam Visi dan Misi Kepala Desa Terpilih yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Hargorejo yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Hargorejo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Desa Hargorejo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Hargorejo Tahun 2015-2020 sebagai berikut:
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi – Misi Desa Hargorejo disamping merupakan Visi – Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses pembangunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Pedukuhan sampai tingkat Desa dan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Untuk mencapai keinginan bersama masyarakat desa maka Pemerintah Desa Hargorejo mempunyai Visi sebagai berikut :
“ Pembangunan Desa Hargorejo yang Berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan Budi Pekerti Luhur sehingga Terwujud Semangat Gotong Royong demi Tercapainya Masyarakat yang Adil, Makmur, Tentram, Mandiri dan Sejahtera “
- Misi
Misi Desa Hargorejo merupakan penjabaran yang lebih operasional dari pada visi. Dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang ada, maka disusunlah misi untuk mencapai visi sebagai berikut:
- Mewujudkan sumberdaya manusia berkualitas tinggi melalui peningkatan pendidikan, ketrampilan, kesehatan dan keagamaan.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan desa yang berorientasi pada pelayanan publik.
- Meningkatkan pelayanan infrastruktur desa.
- Mewujudkan kemandirian ekonomi desa yang berbasis pada pertanian dalam arti luas yang berdaya saing dan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.
- Meningkatkan pendapatan asli desa dengan menggali potensi desa .
- Menumbuhkembangkan dan melestarikan seni dan budaya lokal.
- Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa)
Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada dasarnya adalah penetapan pokok-pokok pikiran sebagai suatu upaya untuk melanjutkan dan mempertajam penyelesaian masalah-masalah mendesak, sekaligus sebagai percepatan upaya pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan otonomi daerah sehingga masyarakat dan daerah akan lebih maju sejahtera dan mandiri.
Agar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdapat kesatuan arah dan kebijakan umum yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh desa, maka sangat diperlukan adanya kesepakatan/kesatuan landasan berpijak antara legislatif dan eksekutif. Arah kebijakan umum pembangunan desa yang mengandung arti sebagai operasional dari visi dan agenda pembangunan untuk jangka waktu tertentu dan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Permasalahan desa yang mendesak dan harus segera diatasi.
- Aspirasi yang berkembang dalam kehidupan di masyarakat sebagai bentuk kebutuhan riil yang semua itu dapat dijaring melalui mekanisme formal.
- Kemampuan desa khususnya pendanaan pembangunan, sumberdaya alam yang ada dan sumber daya manusia serta kelembagaan yang ada.
Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 – 2020 yang lebih konkrit akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa akan dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Arah Kebijakan Umum Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo untuk tahun 2015-2020 secara umum adalah untuk dapat mendorong dan mengembangkan potensi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Adapun arah kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat;dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
- Program dan Kegiatan
Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Hargorejo sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa antara lain sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- 1) Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa;
- 2) Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa;
- 3) Penyediaan Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- 4) Penyediaan Operasional Pemerintah Desa;
- 5) Tunjangan BPD;
- 6) Penyediaan Operasional BPD;
- 7) Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW;
- 8) Penyediaan Operasional Pedukuhan;
- 9) Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Kantor Desa;
- 10) Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (surat Pengantar/ Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll)
- 11) Penyusunan/ Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa);
- 12) Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintah Desa;
- 13) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaaan Desa/ Pembahasaan APB Desa (Musdes, Musrenbang/ Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat regulaer);
- 14) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa);
- 15) Penyususnan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desa/ RKP Desa, dll);
- 16) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APB Desa/ APB Desa Perubahan/ LPJ APB Desa dan seluruh dokumen terkait); Pengembangan Sistem Informasi Desa;
- 17) Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa);
- 18) Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa;
- 19) Pengisian Perangkat Desa dan Tenaga Honor Desa;
- 20) Sosialisasi Produk Hukum Desa;
- 21) Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa;
- 22) Lelang/ Penghapusan/ Pemisahan Aset Desa selain Tanah;
- 23) Penyelesaian Permasalahan Tanah Desa; dan
- 24) Lelang Sewa Tanah.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- 1) Penyelenggaraan PAUD/ TK/ TPA/ TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst);
- 2) Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst);
- 3) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/ Alat Peraga Edukasi (APE) PAUD/ TK/ TPA/ TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa;
- 4) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa;
- 5) Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/ Berprestasi;
- 6) Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu);
- 7) Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll);
- 8) Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan;
- 9) Pembinaan Gerakan Sayang Ibu;
- 10) Promosi Kesehatan, pola hidup bersih dan sehat;
- 11) Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa;
- 12) Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani;
- 13) Kegiatan Pembangunan, Pemeliharaan dan Perbaikan Talud/ Urap/ Bronjong/ Bangket;
- 14) Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa;
- 15) Kegiatan Penghijauan;
- 16) Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal: Pembuatan Poster/ Baliho Informasi Penetapan/ LPJ APB Desa untuk Warga, dll); dan
- 17) Kegiatan Pelatihan dan Pengembangan wisata desa.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- 1) Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ ketertiban oleh Pemerintah Desa (satlinmas Desa);
- 2) Pelatihan Kesiapsiagaan/ Tanggap Bencana Skala Lokal Desa; dan
- 3) Pelatihan/ Penyuluhan/ Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat.
- 4) Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebuadayaan, dan Keagaamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa;
- 5) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/ Keagamaan Milik Desa;
- 6) Pelatihan, Penyuluhan dan Pengembangan Keagamaan;
- 7) Pengembangan dan Pembinaan Kehidupan Sosial Keagamaan;
- 8) Penyelenggaraan Festival/ Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa;
- 9) Pembinaan Karang Taruna/ Klub Kpemudaan/ klub Olah raga;
- 10) Pembinaan LKMD/ LPM/ LPMD;
- 11) Pembinaan PKK;
- 12) Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
- 13) Partisipasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- 1) Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- 2) Pembinaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- 3) Pelatihan Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- 4) Pengembangan Industri Kecil Tingkat Desa; dan
- 5) Pembentukan/ Fasilitasi/ Pelatihan/ Pendampingan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (pengrajin, pedagang, ndustri rumah tangga, dll)
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa
- Kegiatan Penanggulangan Bencana.
- RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA HARGOREJO TAHUN ANGGARAN 2019
|
- RINCIAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA HARGOREJO TAHUN ANGGARAN 2019
|