INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
AKHIR TAHUN ANGGARAN KEPALA DESA HARGOREJO TAHUN 2019
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 huruf a disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir anggaran kepada Masyarakat.
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan baik pelayanan kepada masyarakat maupun kepada pemerintahan atasan sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin, demikian pula dalam bidang pembangunan yang telah diprogramkan oleh Pemerintah atasan dan warga masyarakat, itu semua berkat kerjasama Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelembagaan dan Masyarakat.
Pelaksanaan tugas yang tidak dapat dipisahkan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Desa adalah sebagai pemerintah terendah dan sebagai ujung tombak, maka kedudukan Pemerintah Desa perlu diperkuat. Oleh sebab itu senantiasa diperlukan dukungan dan kerjasama sehingga Pemerintah Desa dapat memacu berhasilnya program penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat maupun keadaan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
Dengan ini kami berharap semoga Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 ini dapat ditelaah bersama, seberapa jauh gerak kemajuan Desa Hargorejo dan memperoleh solusi untuk dapat mengatasi kesulitan maupun hambatan yang timbul dari tahun ke tahun.
Dasar Hukum
Peta Desa Hargorejo
Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu Desa dari 87 Desa di Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di bagian barat.
Batas Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut :
Timur : Desa Karangsari, Kapanewon Pengasih
Barat : Desa Hargomulyo, Kapanewon Kokap
Utara : Desa Hargowilis, Kapanewon Kokap
Selatan : Desa Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo memiliki topografi yang bervariasi dengan ketinggian antara 0 - 500 meter di atas permukaan air laut, yang terbagi menjadi 3 wilayah meliputi :
Merupakan dataran tinggi/perbukitan Menoreh dengan ketinggian antara 251 – 500 meter di atas permukaan air laut, meliputi Pedukuhan Gunung Kukusan, Gunung Rego, Ngaseman, Pandu, Tejogan dan Pedukuhan Sangkrek. Wilayah ini penggunaan tanah diperuntukkan sebagai kawasan budidaya konservasi dan merupakan kawasan rawan bencana tanah longsor.
Merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 51 – 250 meter di atas permukaan air laut, meliputi Pedukuhan Selo Timur, Selo Barat, Anjir, Penggung dan Kliripan , wilayah dengan lereng antara 2 – 15%, tergolong berombak dan bergelombang merupakan peralihan dataran rendah dan perbukitan.
Merupakan dataran rendah dengan ketinggian 0 – 50 meter di atas permukaan air laut, meliputi Pedukuhan Kriyan, Krengseng, Ngulakan dan Pedukuhan Sindon.
Luas wilayah Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo adalah 154.34576 hektar.
Secara administratif terbagi menjadi 16 Pedukuhan yang terdiri dari :
Penggunaan tanah di Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, meliputi sawah 24.6375 Ha (18,30%); pangonan 60.3815 Ha (53,20%); pemukiman umum seluas 2.826730 Ha (5,69%); hutan 2.458587 Ha (1,75%); Hutan rakyat 3.900.000 m2 (0,80%); untuk bangunan 656.030 m2; tanah tandus 824.735 m2 (2,09%); tambak 1.500 m2 (0,09%) dan lapangan olah raga 15.150 m2.
Adapun Jumlah Penduduk Desa Hargorejo di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Jumlah penduduk |
|
|
Laki-laki |
4.662 |
jiwa |
Perempuan |
4.838 |
jiwa |
Total |
9.632 |
jiwa |
Jumlah KK |
3.127 |
KK |
Kepadatan penduduk |
624,056 |
jiwa/Km2 |
Sedangkan untuk jumlah KK miskin di Desa Hargorejo di Tahun 2019 sebagai berikut:
Kategori |
|
|
Sangat Miskin |
341 |
KK |
Miskin |
376 |
KK |
Hampir Miskin |
130 |
KK |
Dengan tingkat Pendidikan sebagai berikut
Tingkatan pendidikan |
Laki-laki (orang) |
Perempuan (orang) |
Jumlah (orang) |
PAUD (0-4 tahun) |
198 |
211 |
409 |
TK (4-6 tahun) |
155 |
112 |
267 |
(sedang/tamat) SD / sederajat |
873 |
910 |
1.783 |
(sedang/tamat) SMP / sederajart |
730 |
742 |
1.472 |
(sedang/tamat) SLTA/ sederajat |
838 |
824 |
1.662 |
(sedang/tamat) D-1/sederajat |
26 |
25 |
51 |
(sedang/tamat) D-3/ sederajat |
79 |
71 |
150 |
(sedang/tamat) S1/sederajat |
136 |
183 |
319 |
(sedang/tamat) S-2 |
34 |
17 |
51 |
(sedang/tamat) S-3 |
0 |
0 |
0 |
(sedang/tamat) SLB A |
4 |
4 |
8 |
(sedang/tamat) SLB B |
2 |
2 |
4 |
(sedang/tamat) SLB C |
|
|
|
Usia 12-56 yang tidak pernah sekolah |
40 |
86 |
126 |
Sumber : Profil Desa Hargorejo Tahun 2019
Mata pencaharian penduduk Desa Hargorejo beranekaragam sebagian besar berwiraswasta, sebagian buruh harian lepas maupun yang lainnya selengkapnya sebagai berikut :
Jenis Pekerjaan (berdasar KTP) |
Laki-laki (orang) |
Perempuan (orang) |
Jumlah (orang) |
Petani/pekebun |
710 |
931 |
1.641 |
Buruh tani |
115 |
101 |
216 |
PNS |
80 |
45 |
125 |
Pedagang |
67 |
108 |
175 |
Buruh harian lepas |
641 |
76 |
717 |
Mengurus rumah tangga |
642 |
802 |
1.444 |
TNI |
9 |
0 |
9 |
Polri |
5 |
1 |
6 |
Pensiunan |
77 |
15 |
92 |
Wiraswasta |
951 |
826 |
1.777 |
Karyawan swasta |
250 |
246 |
496 |
Tenaga honorer |
26 |
35 |
61 |
Pelajar |
24 |
23 |
47 |
Untuk potensi ekonomi di Desa Hargorejo cukup banyak selain lahan pertanian yang masih ada, juga banyak industri rumah tangga atau sentra kerajinan baik kerajinan kayu, genteng, gula kelapa, perdagangan, peternakan dan lainya.
Kerajinan kayu yang ada adalah pembuatan mebel yang berada di wilayah Dusun Sambeng, Gunung Rego, Tejogan, Kliripan dan pedukuhan lainnya, hasil dari produksi mebel yang berupa kusen, daun pintu, daun jendela, mebel ukir-ukiran dan masih banyak produk lainnya. Adapula sebagian produksi pembuatan mebel telah menembus pasar luar daerah. Semua pengrajin tersebut menggunakan alat pertukangan mekanik seperti pasah mesin, mesin bubut, dll yang tentu saja penggunaannya menggunakan daya listrik, sehingga apabila terjadi pemadaman listrik maka kegiatan akan terganggu.
Produksi gula kelapa di desa Hargorejo hampir semua tersebar di setiap pedusunan dikarenakan pekarangan warga ditanami pohon kelapa. Pengolahan gula kelapa di desa Hargorejo alami tanpa penambahan campuran lain. Produksi gula kelapa juga menghasilkan produk variasi diantaranya gula semut dan gula kristal dengan aneka rasa dan manfaat bagi kesehatan.
Dibidang peternakan hampir semua masyarakat memiliki ternak seperti sapi, kambing, ayam kampung, ayam broiler maupun ayam leghor. Ternak ini juga merupakan sumber pendapatan bagi masyarakat.
Potensi ekonomi perdagangan seperti warung kelontong, tersebar di setiap pedukuhan yang merupakan milik warga setempat dan sebagian pedagang juga berada di pasar-pasar desa. Namun ada pula sebagian penduduk yang berjualan keliling dengan menjajakan dagangannya. Untuk Pasar Desa yaitu Pasar Kokap yang terletak di Pedukuhan Tejogan.
No. |
Nama Lengkap |
Jabatan |
Pendidikan |
Tempat Tanggal Lahir |
Surat Pengangkatan Nomor |
1. |
Adi Purnomo |
Kepala Desa |
SMA |
Kulon Progo, 14-05-1968 |
SK Bupati No. 333 Tahun 2014 |
2. |
Siti Nura’ eni |
Sekretaris Desa |
SMK |
Kulon Progo, 26-02-1989 |
SK Kades No. 27 Tahun 2015 |
3. |
Aprillia Ayu Saputri,SH |
Kaur Perencanaan dan Keuangan |
S1 |
Batam, 03-04-1993 |
SK Kades No. 11 Tahun 2017 |
4. |
Suripno Budi Waluyo |
Kaur Umum, Aparatur Desa dan Aset |
D3 |
Kulon Progo, 29-07-1968 |
SK Kades No. 4 Tahun 2009 |
5. |
Suharyoto |
Kasi Pemerintahan |
SLTA |
Kulon Progo, 28-01-1976 |
SK Kades No. 12 tahun 2005 |
6. |
Savira Dwi Cahyani,S.Pd,I.MM. |
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat |
S1 |
Sampang, 04-03-1983 |
SK Kades No. 13 tahun 2013 |
7. |
Sukarma |
Kasi Kemasyarakatan |
SLTA |
Kulon Progo, 10-04-1965 |
04/KPTS/141/1991 |
8. |
Hartono |
Staf |
SLTA |
Kulon Progo, 30-04-1962 |
19/KPTS/141/1990 |
9. |
Yuli Setiyawati,S.Kom |
Staf |
S1 |
Jakarta, 23-07-1985 |
SK Kades No. 36 Tahun 2018 |
10. |
Jemadi |
Dukuh Gn.Kukusan |
SLTA |
Kulon Progo, 20-03-1964 |
03/KPTS/141/1994 |
11. 1 |
Setiyo |
Dukuh Gn. Rego |
SMA |
Kulon Progo, 01-09-1991 |
SK Kades No. 81 Tahun 2019 |
Puji Fatmawati, A.Md,Akt |
Dukuh Ngaseman |
D3 |
Kulon Progo, 08-08-1992 |
SK Kades No. 105 Tahun 2017 |
|
13. |
Supardi |
Dukuh Sambeng |
SLTA |
Kulon Progo, 15-10-1976 |
SK Kades No. 19 Tahun 2012 |
14. |
Fauzan |
Dukuh Tejogan |
SLTA |
Kulon Progo, 25-12-1979 |
SK Kades No. 21 Tahun 2008 |
15. |
Sakiyan |
Dukuh Sangkrek |
SLTA |
Kulon Progo, 17-07-1965 |
SK Kades No. 24 Tahun 2010 |
16. |
Fahrudin |
Dukuh Selo Barat |
STM |
Kulon Progo, 16-2-1978 |
SK Kades No. 35 Tahun 2016 |
17. |
R.Nur Hudayanto |
Dukuh Selo Timur |
SLTP |
Kulon Progo, 14-10-1969 |
SK Kades No. 6 Tahun 2008 |
18. |
Susanto Bambang Sugiyarto |
Dukuh Pandu |
S1 |
Kulon Progo, 30-06-1958 |
11/KPTS/141/1998 |
19. |
Saifudin |
Dukuh Anjir |
SLTA |
Kulon Progo, 10-07-1977 |
SK Kades No. 22 Tahun 2008 |
20. |
Setya Hariyanta |
Dukuh Kliripan |
SLTA |
Kulon Progo, 01-06-1971 |
SK Kades No. 5 Tahun 2008 |
21. |
Purwadi |
Dukuh Penggung |
SLTA |
Kulon Progo, 23-01-1962 |
08/KPTS/PEM/2002 |
22. |
Rusidi |
Dukuh Krengseng |
SLTP |
Kulon Progo, 13-02-1970 |
09/KPTS/PEM/2002 |
23. |
Ahmad Safrudin |
Dukuh Sindon |
SLTA |
Kulon Progo, 18-01-1977 |
SK Kades No. 23 Tahun 2010 |
24. |
Agustina Vivin Wulandari |
Dukuh Ngulakan |
SLTA |
Kulon Progo, 05-08-1992 |
SK Kades No. 104 Tahun 2017 |
25. |
Yuliana Murofiah Saputri |
Dukuh Kriyan |
SMA |
Kulon Progo, 23-07-1995 |
SK Kades No. 35 Tahun 2018 |
Berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 256/ B/ 2019 Tentang Perpanjangan Masa Tugas Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Masa Jabatan 2013-2019 tertanggal 11 Juli 2019 adapun daftar personalia Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
No |
Nama |
Jabatan |
Tempat Tanggal Lahir |
Pekerjaan |
Alamat |
1. |
Drs. Subaga |
Ketua |
Kulon Progo, 14-07-1951 |
Pensiunan PNS |
Ngaseman |
2. |
Sugiyanto, S. Pd |
Wakil Ketua |
Kulon Progo, 07-10-1980 |
Guru |
Pandu |
3. |
Sri Harto,BA |
Sekretaris |
Kulon Progo, 16-05-1950 |
Pensiunan PNS |
Kriyan |
4. |
Sadiman |
Anggota |
Kulon Progo, 15-07-1951 |
Pensiunan PNS |
Gunung Kukusan |
5. |
Wakiran Syamsul Hadi |
Anggota |
Kulon Progo, 29-03-1952 |
Wiraswasta |
Tejogan |
6. |
H. Sumanto, BA |
Anggota |
Kulon Progo, 15-16-1943 |
Pensiunan PNS |
Sambeng |
7. |
Samijo |
Anggota |
Kulon Progo, 21-04-1977 |
Karyawan Swasta |
Selo Barat |
8. |
Suwardi |
Anggota |
Kulon Progo, 15-01-1969 |
Swasta |
Kliripan |
9. |
Harjo Sumarto |
Anggota |
Kulon Progo, 01-05-1949 |
Petani |
Anjir |
10. |
Drs. Sujiran |
Anggota |
Kulon Progo, 13-07-1967 |
Guru |
Sindon |
11. |
Widianto, Amd |
Anggota |
KP, 04-01-1980 |
Wiraswasta |
Ngulakan |
Namun pada tanggal 30 Oktober 2019 Bapak Harjo Sumarto meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan yang ada tidak dilanjutkan adanya pengganti antar waktu sehingga sampai dengan pelantikan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang baru yang telah diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2020 Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terdiri dari 10 orang.
BAB. II KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Hargorejo dan Perangkat Desa dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa memiliki kebijakan yang terangkum dalam Visi dan Misi Kepala Desa Terpilih yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Hargorejo yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Hargorejo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Desa Hargorejo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Hargorejo Tahun 2015-2020 sebagai berikut:
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi – Misi Desa Hargorejo disamping merupakan Visi – Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses pembangunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Pedukuhan sampai tingkat Desa dan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Untuk mencapai keinginan bersama masyarakat desa maka Pemerintah Desa Hargorejo mempunyai Visi sebagai berikut :
“ Pembangunan Desa Hargorejo yang Berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan Budi Pekerti Luhur sehingga Terwujud Semangat Gotong Royong demi Tercapainya Masyarakat yang Adil, Makmur, Tentram, Mandiri dan Sejahtera “
Misi Desa Hargorejo merupakan penjabaran yang lebih operasional dari pada visi. Dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang ada, maka disusunlah misi untuk mencapai visi sebagai berikut:
Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada dasarnya adalah penetapan pokok-pokok pikiran sebagai suatu upaya untuk melanjutkan dan mempertajam penyelesaian masalah-masalah mendesak, sekaligus sebagai percepatan upaya pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan otonomi daerah sehingga masyarakat dan daerah akan lebih maju sejahtera dan mandiri.
Agar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdapat kesatuan arah dan kebijakan umum yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh desa, maka sangat diperlukan adanya kesepakatan/kesatuan landasan berpijak antara legislatif dan eksekutif. Arah kebijakan umum pembangunan desa yang mengandung arti sebagai operasional dari visi dan agenda pembangunan untuk jangka waktu tertentu dan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 – 2020 yang lebih konkrit akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa akan dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Arah Kebijakan Umum Desa Hargorejo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo untuk tahun 2015-2020 secara umum adalah untuk dapat mendorong dan mengembangkan potensi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Adapun arah kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Hargorejo sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa antara lain sebagai berikut :
DESA HARGOREJO TAHUN ANGGARAN 2019
|
DESA HARGOREJO TAHUN ANGGARAN 2019
|