You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Pemahaman Hakim Soal Dispensasi Pernikahan Anak Masih Lemah

Administrator 13 Januari 2020 Dibaca 353 Kali

[KBR|Warita Desa] Bekas komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2007 Zumrotin Susilo mengapresiasi kenaikan batas minimal usia perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun. 

Meski begitu ia meminta pemberian dispensasi pernikahan untuk anak dibawah usia perkawinan diperketat.

Ia menilai, selama ini dispensasi seringkali diberikan tak sesuai dengan ketentuannya. Hal tersebut kata dia dipengaruhi minimnya pengetahuan hakim terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

"Kayaknya yang diarah oleh Mahkamah Agung adalah ini bisa diberikan dispensasi apabila dia hamil, maka ada surat keterangan dokter. Yang terjadi di lapangan, pemahaman oleh para hakim agama itu lemah sekali. Jadi orang tua sudah mencetak undangan saja sudah diberi dispensasi. Padahal dalam peraturan MA sama sekali tidak ada," kata Zumrotin di Kawasan Cikini (10/1/20).

Ia meminta pemerintah memastikan seluruh petugas di pengadilan agama di seluruh daerah paham betul mengenai aturan soal pemberian dispensasi.

Selain itu ia meminta soal dispensasi kedepannya jadi perhatian pemerintah. Sebab pernikahan anak kata dia merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena telah merampas hak anak.

"Apabila pada tahun 2020 mahkamah agung tidak menempatkan hakim-hakim agamanya yan paham tentang dispensasi pernikahan anak di setiap kabupaten, saya khawatir, undang-undang yang sudah bagus, perMAnya bagus tapi tidak memberikan makna yang berarti di masyarakat. Targetnya 2020 itu yang harus kita amati," tambahnya.

Oleh : Astri Septiani
Editor: Agus Luqman 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%