Sahabat desa, mungkin pembaca tidak banyak yang tahu beberapa akronim dalam pelaksanaan pembangunan pengelolaan keuangan desa, berikut redaktur mencoba menulis beberapa akronim yang dilansir dari beberapa sumber
MUSDES = Musyawarah Desa.
MUSREBANGDES = Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.
MUSBANGDES = Musyawarah Pembangunan Desa.
RPJMDES = Renacana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
RPJMDES P = Renacana Pembangunan Jangka Menengah Desa Perubahan.
RKPDES = Rencana Kegiatan Pemerintah Desa.
RKPDES = Rencana Kerja Pemerintah Desa Perubahan.
APBDES = Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa.
APBDES P = Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa Perubahan.
PAD = Pendapatan Asli Desa.
DD = Dana Desa.
ADD = Alokasi Dana Desa.
BHPRD = Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah.
BKP = Bantuan Keuangan Pemerintah.
BKPP = Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi.
BKPK = Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten.
SPT = Sumbangan Pihak Ke-tiga.
SILPA = Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran.
RKD = Rekening Kas Desa.
RKUD = Rekening Kas Umum Daerah.
PKPKD = Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
PKA = Pelaksana Kegiatan Anggaran.
KAUR = Kepala Urusan.
KASI = Kepala Seksi.
KAWIL = Kepala Wilayah.
TPBJ = Tim Pengadaan Barang dan Jasa.
TIMWAS = Tim Pengawas.
PPID Desa = Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa.
DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
DPAP = Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan.
DPAL = Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan.
PTK = Proposal Teknik Kegiatan.
RKA = Rencana Kegiatan dan Anggaran.
RKAP = Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan.
RKAL = Rencana Kegiatan dan Anggaran Lanjutan.
RAB = Rencana Anggaran Biaya.
SPP = Surat Permintaan Pembayaran.
PTJB = Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
BKPK = Buku Kas Pembantu Kegiatan.
BPKPSM = Buku Pembantu Kegiatan Penerimaan Swadaya Masyarakat.
LPPKA = Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran.
DLPA = Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran.
LARPKA = Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran.
HOK = Hari Ongkos Kerja.
PPh = Pajak Pertambahan Hasil.
PPn = Pajak Pertambahan Nilai.
NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak. (CND)
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.