Rabu (25/9/2019) Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.
Dalam susunan dan jadwal tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Hargorejo, tanggal 20-30 September 2019 adalah Penyusunan jadwal kegiatan, anggaran dan tatib. Namun begitu untuk Desa Hargorejo malam ini melaksanakan pembekalan untuk panitia Pemilihan tingkat Desa dan Panitia Kewilayahan oleh Camat Kokap yang diwakili Ahmad Zainuri dan Jumarno dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dan dengan didampingi dari Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Hargorejo.
"Harapan kami panitia bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan" ungkap Siti Nuraeni Sekretaris Desa Hargorejo (Wir)