You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Perempuan Adat : Pemerintah Tak Serius Lindungi Masyarakat Adat

Administrator 24 September 2019 Dibaca 365 Kali

[KBR|Warita Desa] Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat adat.

Ketua Umum Perempuan AMAN Devi Anggraini mengatakan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) yang seharusnya dapat memberi perlindungan hukum saja, sampai saat ini belum juga disahkan. Namun, Pemerintah malah akan mengesahkan RUU Pertanahan.

Padahal, kata Devi, upaya perlindungan ini mendesak dilakukan, karena sudah banyak masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah akibat terbukanya investasi pemanfaatan kawasan hutan demi peruntukan lain.

Ia mencontohkan, salah satunya menimpa suku dayak Iban di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat saat ekspansi perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh PT Ledo Lestari.

"Ini sungguh political will saja. Kalau pemerintah punya political will, dia pasti punya cara. Presiden pasti akan bilang, kenapa gak ada DIM? Padahal ini kan sudah ditunggu. Sampai kedaluarsa loh Surpresnya. Kan dia begitu dikeluarkan, terhitung 60 hari kalau gak salah, itu sudah harus ada DIM. Nah DIM-nya di mana sampai sekarang kita tanya. Kita dilempar-lempar terus menerus," katanya usai konferensi pers 'Indonesia: Indigenous Peoples Losing Their Forest' di Century Park Hotel Jakarta, Senin (23/9/2019).

Devi Anggraini menambahkan, proses pembahasan RUU MA tersendat pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Hingga kini Pemerintah, katanya, belum menyerahkan DIM kepada DPR, yang menjadi syarat bagi legislatif dan eksekutif bisa melanjutkan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Meski pada Maret 2018, Surat Presiden (Surpres) sudah dikeluarkan melalui Kementerian Sekretariat Negara tentang pembentukan tim pemerintah yang membahas RUU ini bersama DPR RI.

Devi mengatakan, Perempuan AMAN bersama koalisi pendukung masyarakat adat, sudah lebih dahulu menyusun DIM versi masyarakat sipil.

Namun, akibat ketidakjelasan dari pemerintah ini, belum ada peraturan khusus yang menjamin hak masyarakat adat.

"Kita sudah komunikasikan dengan pemerintah, dengan DPR gitu. Harapan kita kan sebenarnya proses ini bisa dipercepat. Tapi kan ini waktunya hanya tinggal seminggu gitu," jelas Devi.

Ia semakin meragukan keseriusan pemerintah untuk menerbitkan RUU Masyarakat Adat, meski telah digodok selama dua periode pemerintahan, yaitu era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono hingga Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Selain itu, tambah Devi, RUU Masyarakat Adat juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR RI pada 2013 serta 2014, hingga terakhir pada Prolegnas Prioritas di tahun 2019.

Oleh : Sadida Hafsya
Editor : Kurniati Syahdan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%