[KBR|Warita Desa] Jika bepergian ke luar negeri biasanya kita akan membeli berbagai macam souvenir dari negara tersebut. Tapi, barang yang anda bawa atau Barang Penumpang ada peraturan khususnya lho.
Nah, kalau menurut UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, setiap barang yang masuk ke dalam kawasan pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Lalu apa yang dimaksud barang penumpang? Bagaimana perlakuan terhadap barang tersebut?
BESOK kami gali di #RuangPublikKBR bersama narasumber Erwin Situmorang - Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, langsung dari Soekarno Hatta.
Siaran ini bisa disimak di 100 radio jaringan KBR dari Aceh sampai Papua. Di Jakarta, simak di Power FM 89.2. Anda juga bisa menyimak lewat LIVE FB Kantor Berita Radio KBR atau streaming KBR.ID/ KBR Apps