You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Bahas RUU Pekerja Rumah Tangga, Anggota DPR: Ini 'Fardu Ain'

Administrator 04 Desember 2019 Dibaca 378 Kali

KBR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera disahkan.

Usul itu disampaikan Ali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan Jaringan Nasional Advokat Pekerja Rumah Tangga.

"Undang-undang ini (PRT) bernilai strategis, segera kita wujudkan. Undang-undang ini kita prioritaskan, tidak ada lagi tunda-tunda, fardu ain hukumnya. Ini fardu ain untuk diperjuangkan," tutur Ali, seperti dilansir situs resmi DPR, Senin (2/12/2019).

"Undang-undang ini bagi saya adalah dalam rangka pengakuan perlindungan jaminan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Pimpinan yang terhormat, saya kira tidak ada waktu lagi, sudah terlalu lama nasib orang miskin terabaikan," katanya lagi.

Jutaan PRT Belum Dilindungi Hukum

Berdasarkan data terakhir yang dirilis organisasi buruh dunia ILO, sampai tahun 2015 ada sekitar 4 juta orang Indonesia yang bekerja sebagai PRT.

Dan menurut riset Gwendolyn Ingrid Utama dan Vienna Melinda (2018), jutaan orang itu belum mendapat perlindungan hukum yang kuat dari negara.

PRT kerap bekerja tanpa kontrak tertulis, mendapat perlakuan sewenang-wenang dari majikan, beban dan jam kerjanya tidak terbatas, bahkan rawan terkena pelecehan seksual.

Karena itu, Gwendolyn dan Vienna (2018) menilai RUU PRT mendesak untuk disahkan. Terlebih, jika mengingat bahwa RUU ini sudah mangkrak selama nyaris sepuluh tahun.

Gwendolyn dan Vienna (2018) menyebut RUU PRT itu nantinya akan mewajibkan kontrak kerja tertulis antara PRT dan pengguna jasa.

Isi kontraknya meliputi kepastian waktu kerja, upah minimum, jatah libur, jatah cuti, hingga jumlah anggota keluarga yang akan dilayani.

RUU PRT juga disebut akan mengatur soal pemberian jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hingga mencakup tunjangan kematian.

Author

Adi Ahdiat

Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%