Hargorejo (27/12/2019) – Pemerintah Desa Hargorejo pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di pendopo Kecamatan kokap mengadakan sosialisasi Produk Hukum Desa Hargorejo tentang Larangan Membuang Sampah di Sungai Khususnya para pedagang pasar Kokap dan sekitarnya . Acara tersebut mengundang Babinsa, Camat Kokap, para pedagang pasar, dan masyarakat sekitar pasar.
Kepala Desa Hargorejo, SAdi Purnomo dalam sambutanya terkait acara hari ini menyampaikan menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai agar tetap terjaga kebersihan yang tertuang Perdes no 11 tahun 2019 yang sudah disahkan hal ini sesuai dengan Permendagri No 3 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis peraturan di Desa dan juga Peraturan Bupati no 59 th 2017 tentang kewenangan desa.
Sementara itu Camat Kokap, Sadikan sebagai Nara Sumber pada acara kali ini. dalam penyampaian materinya sadikan menyampaikan beberapa point diantaranya adalah apresiasi terhadap kepala Desa atas disahkanya peraturan bahkan sampai anggaran desa untuk acara sosialisasi hari ini, selanjutnya beliau juga menyampaikan membuang sampah harus pada tempatnya agar tidak terkena / melanggar hukum, juga agar pasar dan lingkunganya tetap terjaga kebersihanya.
pada acara sosialisasi kali ini pemateri juga dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Kulon Progo, Sri Widada. point pointnya adalah Perdes adalah Norma Hukum : aturan pasti, dibuat lembaga yang berwenang, mengikat semua orang, bersifat memaksa, dan ada sangsi pelanggaranya. beliau juga menyampaikan Perda no 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan juga sapta tertib : 1. Tertib fasilitas umum
2. Tertib bangunan
3. Tertib lalu lintas dan jalan
4. Tertib Lingkungan
5. Tertib sungai dan sumber air.
(CND)