You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Sosialisasi Produk Hukum Desa Hargorejo

Administrator 27 Desember 2019 Dibaca 382 Kali

Hargorejo  (27/12/2019) – Pemerintah Desa Hargorejo  pada hari Kamis  tanggal 26 Desember 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di pendopo Kecamatan kokap  mengadakan sosialisasi Produk Hukum Desa Hargorejo tentang Larangan Membuang Sampah  di Sungai Khususnya para pedagang pasar Kokap dan sekitarnya . Acara tersebut mengundang Babinsa, Camat Kokap, para pedagang pasar, dan masyarakat sekitar pasar. 

Kepala Desa Hargorejo, SAdi Purnomo dalam sambutanya terkait acara hari ini  menyampaikan menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai agar tetap terjaga kebersihan yang tertuang Perdes no 11 tahun 2019 yang sudah disahkan hal ini sesuai dengan Permendagri No 3 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis peraturan di Desa dan juga Peraturan Bupati no 59 th 2017 tentang kewenangan desa. 

Sementara itu Camat Kokap, Sadikan  sebagai Nara Sumber pada acara kali ini. dalam penyampaian materinya sadikan menyampaikan beberapa point diantaranya adalah apresiasi terhadap kepala Desa atas disahkanya peraturan bahkan sampai anggaran desa untuk acara sosialisasi hari ini, selanjutnya beliau juga menyampaikan membuang sampah harus pada tempatnya agar tidak terkena / melanggar hukum, juga agar pasar dan lingkunganya tetap terjaga kebersihanya.

pada acara sosialisasi kali ini pemateri juga dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Kulon Progo, Sri Widada. point pointnya adalah Perdes adalah Norma Hukum : aturan pasti, dibuat lembaga yang berwenang, mengikat semua orang, bersifat memaksa, dan ada sangsi pelanggaranya. beliau juga menyampaikan Perda no 4 tahun  2013 tentang ketertiban umum dan juga sapta tertib : 1. Tertib fasilitas umum

2. Tertib bangunan 

3. Tertib lalu lintas dan jalan

4. Tertib Lingkungan 

5. Tertib sungai dan sumber air.

(CND) 




Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%