You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Pembentukan Pengurus LPMD Desa Hargorejo Masa Bakti 2020-2026

Administrator 27 Desember 2019 Dibaca 342 Kali

Jumát (27/12/2019) Dengan berakhirnya masa jabatan pada kelembagaan-kelembagaan yang ada di Desa hargorejo hal ini menjadikan Pemerintah Desa Hargorejo melalu Kasie Pemerintahan Suharyoto harus membentuk kepengurusan baru. Hal ini di laksanakan pada Kamis, 26 Desember 2019 di Aula Balai Desa Hargorejo.Jumát (27/12/2019) Dengan berakhirnya masa jabatan pada kelembagaan-kelembagaan yang ada di Desa hargorejo hal ini menjadikan Pemerintah Desa Hargorejo melalu Kasie Pemerintahan Suharyoto harus membentuk kepengurusan baru. Hal ini di laksanakan pada Kamis, 26 Desember 2019 di Aula Balai Desa Hargorejo.


Dalam Pertemuan ini sekretaris Desa Hargorejo Siti Nura’eni kembali mengingatkan Tugas Dan Fungsi LPMD. Dalam Penyamapaian materinya Beliau menyampaikan bahwa : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa,  BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.Tugas dan Fungsi LPMD :Tugas Pokok LPMDTugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam :1. Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;2. Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatanPemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;3. Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa.Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai tugas:1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.Fungsi LPMD adalah :1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan.


Dalam masa jabatannya 2014-2019 LPMD Desa Hargorejo sendiri telah mengalami 3 kali masa pengantian Ketua LPMD, yang berawal tahun 2014 ketua Sujiran digantikan Drs. Sianta pada tahun 2015 karena Sujiran karena sesuatu hal, dan setelah itu LPMD dijabat oleh Sri widada dari tahun  hingga akhir masa jabatannya. 
Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa pengurus  LPMD Desa Hargorejo  masa Jabatan 2020-2026 kembali di Ketuai oleh Sujiran, sebagai perwakilan  dari pedukuhan  Sindon. (Wir ) 

Simak Juga: http://hargorejo-kulonprogo.desa.id/index.php/first/artikel/563

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image