You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Pembentukan Pengurus LPMD Desa Hargorejo Masa Bakti 2020-2026

Administrator 27 Desember 2019 Dibaca 372 Kali

Jumát (27/12/2019) Dengan berakhirnya masa jabatan pada kelembagaan-kelembagaan yang ada di Desa hargorejo hal ini menjadikan Pemerintah Desa Hargorejo melalu Kasie Pemerintahan Suharyoto harus membentuk kepengurusan baru. Hal ini di laksanakan pada Kamis, 26 Desember 2019 di Aula Balai Desa Hargorejo.Jumát (27/12/2019) Dengan berakhirnya masa jabatan pada kelembagaan-kelembagaan yang ada di Desa hargorejo hal ini menjadikan Pemerintah Desa Hargorejo melalu Kasie Pemerintahan Suharyoto harus membentuk kepengurusan baru. Hal ini di laksanakan pada Kamis, 26 Desember 2019 di Aula Balai Desa Hargorejo.


Dalam Pertemuan ini sekretaris Desa Hargorejo Siti Nura’eni kembali mengingatkan Tugas Dan Fungsi LPMD. Dalam Penyamapaian materinya Beliau menyampaikan bahwa : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa,  BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.Tugas dan Fungsi LPMD :Tugas Pokok LPMDTugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam :1. Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;2. Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatanPemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;3. Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa.Telah ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) mempunyai tugas:1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.Fungsi LPMD adalah :1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan.


Dalam masa jabatannya 2014-2019 LPMD Desa Hargorejo sendiri telah mengalami 3 kali masa pengantian Ketua LPMD, yang berawal tahun 2014 ketua Sujiran digantikan Drs. Sianta pada tahun 2015 karena Sujiran karena sesuatu hal, dan setelah itu LPMD dijabat oleh Sri widada dari tahun  hingga akhir masa jabatannya. 
Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa pengurus  LPMD Desa Hargorejo  masa Jabatan 2020-2026 kembali di Ketuai oleh Sujiran, sebagai perwakilan  dari pedukuhan  Sindon. (Wir ) 

Simak Juga: http://hargorejo-kulonprogo.desa.id/index.php/first/artikel/563

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%