You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Hasil Gelaran Musyawarah Pengisian Keanggotaan BPD Wilayah Keterwakilan 1

Administrator 23 Desember 2019 Dibaca 323 Kali

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tingkat Desa Hargorejo, Sabtu 21 Desember 2019 bertempat di Balai Warga Pedukuhan Sangkrek Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Wilayah Keterwakilan 1 Gunung Kukusan – Sangkrek menggelar Musyawarah untuk menentukan siapa yang akan duduk sebagai anggota BPD periode 2020 – 2026 mewakili wilayah keterwakilan 1 Gunung Kukusan – Sangkrek. Musyawarah menghadirkan 60 orang peserta dari Pedukuhan Gunung Kukusan dan Pedukuhan Sangkrek yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Ketua RW, RT, Karang Taruna, PKK dan Kader Kesehatan.


Calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Perwakilan wilayah 1 Pedukuhan Gunung Kukusan - Sangkrek berdasarkan Keputusan Kepala Desa Hargorejo Nomor 84 Tahun 2019 sebanyak 3 orang Calon yaitu :
SADIMAN warga Pedukuhan Gunung Kukusan akan bersaing dengan 2 wajah baru untuk mendapatkan kepercayaan amanah perwakilan warga Pedukuhan Gunung Kukusan dan Sangkrek sebagai Anggota BPD Periode Tahun 2020 – 2026. Selain selaku Petahana Anggota BPD Periode 2014 – 2019 beliau juga seorang Pensiunan dari Ditjen Pajak yang sudah mempunyai pengabdian cukup lama, Sedangkan 2 orang pesaing berasal dari Pedukuhan Sangkrek yaitu :
KOESDIONO warga RT. 051 Rw. 013 Pedukuhan Sangkrek, Hargorejo, Kokap, bukan wajah baru di Pemerintahan karena yang bersangkutan sebelumnya pernah mengabdi di Pemerintah Desa sebagai Sekretaris Desa Hargorejo tahun 2009 s/d 2014 dan di Bagian Pemerintahan Desa Setda serta BAPPEDA Kabupaten Kulon Progo tahun 1991 s/d 2018. Sedangkan pesaing yang lain adalah SUPRIYANTO, warga RT 046 RW. 012 Pedukuhan Sangkrek salah satu kandidat Dukuh Pedukuhan Sangkrek pesaing Dukuh Sangkrek yang sekarang menjabat.


Sebelum musyawarah penentuan urutan Calon, maka sesuai ketentuan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa pada Bagian Ketujuh Paragraf Kesatu pasal 14 ayat (3) huruf f. Panitia Pengisian Keanggotaan BPD memfasilitasi kepada semua Calon untuk menyampaikan visi dan misi Calon Anggota BPD Yang Berhak Dipilih apabila nanti diberi amanah mewakili warga masyarakat pedukuhan untuk duduk sebagai Anggota BPD.


Dalam Musyawarah Perwakilan disepakati dengan menulis nama pada selembar kertas yang telah disediakan panitia dan dengan masa jabatan 6 tahun tidak ada pergantian antar waktu. Adapun hasil akhir pengisian Keanggotaan BPD Wilayah Perwakilan 1 Gunung Kukusan – Sangkrek adalah sebagai berikut : 1. SADIMAN = 17 suara, 2. KOESDIONO = 23 suara, 3. SUPRIYANTO = 5 suara. Musyawarah berakhir pukul ± 22.45 ( Edi Purwanto/Sakiyan/Dian ).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image