You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

PANDES PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DESA HARGOREJO MENGGELAR MPP

Administrator 21 Desember 2019 Dibaca 359 Kali

Sabtu ( 21/12/2019 ) Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Hal ini juga memberikan ruang kepada perempuan untuk ikut berperan dalam berproses pelaksanaan Demokrasi yang ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan public.

Secara khusus partisipasi warga ini diatur dalam pasal 54 UU Desa, dimana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), yang tentu saja, semua unsur warga ini ada diantaranya adalah perempuan. Dan hari ini di aula Balai Desa Hargorejo Sabtu 12 Desember 2019 Panitia Pengisian Keanggotraan BPD yang di Desa hargorejo yang di ketuai oleh Ikhwan Qomarudin menggelar musyawarah keterewakilan perempuan, BPD adalah lembaga perwakilan desa yang berfungsi untuk (1) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; serta (3) melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa. Dan sebagai lembaga perwakilan desa/parlemen desa, BPD memiliki peran signifikan dan strategis, karenanya keanggotaaan BPD perlu memperhatikan keterwakilan semua unsur warga, termasuk perempuan. Keberadaan semua unsur warga desa dalam pengambilan keputusan diharapkan mampu menghadirkan peraturan dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga.

Mengutip model partisipasi Cornwall (2004) partisipasi perempuan tidak cukup bersifat consultative, dimana perempuan hanya menjadi pihak yang dimintai keterangan dan informasi mengenai sesuatu hal yang berhubungan dengan kebijakan tertentu, tidak cukup pula dengan model partisipasi presence, dimana perempuan hanya hadir dalam diskusi-diskusi dan rapat-rapat yang membicarakan kebijakan-kebijakan publik tanpa dapat mempengaruhi kebijakan. Dalam konteks keberadaan BPD, perempuan perlu memiliki wakil permanen dalam perumusan dan penentuan kebijakan publik, model ini disebut sebagai representative, juga mampu mempengaruhi proses dan substansi kebijakan publik, yang disebut sebagai partisipasi influence.

Dalam pendaftaran pengisian keanggotaan BPD keterwakilan perempuan muncul satu nama perempuan yang mencalonkan diri yaitu Denik Sri Leksonowati dari Ngaseman. Dan dalam MPP tersebut ditunjuklah anggota musyawarah ibu Tugiasih sebagai competitor dari Denik Leksonowati. Dan dalam musyawarah perwakilan perempuan tersebut yang dipimpin oleh Savira Dwi Cahyani sebagai moderator sekaligus pemimpin musyawarah. Peserta musyawarah memutuskan Denik Sri Leksonowati sebagai calon keanggotaan terpilih keterwakilan perempuan. untuk masa periode 2020-2026 (wir)

Simak Berita : http://hargorejo-kulonprogo.desa.id/index.php/first/artikel/555

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%