berikut Imbauanya
1. Tidak merayakan malam pergantian tahun dengan cara berlebihan sehingga dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
2. Rayakanlah malam pergantian tahun dengan kegiatan positif seperti doa bersama, kegiatan sosial.
3. Jangan nyalakan petasan atau sejenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain serta tidak perlu konvoi dan ugal-ugalan.
4. Melaporkan kepada kepolisian terdekat setiap penyelenggaraan perayaan tahun baru baik di dalam maupun di luar bangunan yang berpotensi terjadi konsentrasi massa.
5. Jangan menjual/menyajikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba.
6. Jadilah “polisi” di lingkungan masing-masing yang mampu menjaga Kamtibmas yang kondusif.
Sumber: Divisi Humas POLRI