You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Bappenas Ingin Hapus Sanksi Pidana untuk Pengusaha 'Nakal'

Administrator 20 Desember 2019 Dibaca 343 Kali

KBR, Warita Desa- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut pemerintah sedang mengkaji penghapusan sanksi pidana untuk pengusaha 'nakal', salah satunya yang terkait dengan perizinan usaha.

Menurut Suharso, pemidanaan semacam itu bisa menghambat pertumbuhan usaha, yang akan berdampak pada ekonomi Indonesia.

"Jadi kita lihat, yang paling dikhawatirkan dan paling kurang menyenangkan itu kan soal perizinan. Jadi kalau perizinan ada yang tidak di-comply (dipenuhi), itu ancamannya ada beberapa pidana. Bagaimana kalau itu diubah menjadi perdata atau menjadi administrasi saja," kata Suharso Monoarfa di Bappenas, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Suharso menilai pemidanaan pengusaha harusnya hanya diterapkan untuk kasus berat.

"Kalau dia jualan beras palsu, plastik, membunuh orang, dan seterusnya, itu mungkin berbeda. Tapi kalau kesalahan-kesalahan yang sifatnya itu karena transaksi-transaksi bisnis yang biasa, yang umum, saya kira seharusnya bisa dilakukan perubahan tadi," kata dia. 

 

Sanksi Pidana Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal khawatir penghapusan sanksi pidana untuk pengusaha akan mengganggu iklim investasi. Sebab Fithra menilai investor asing akan memerhatikan isu terkait kepastian hukum. Menurutnya, sebaiknya pemerintah melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari kebijakan ini.

"Yang perlu kita pertimbangkan persepsi investor asing yang dalam hal ini concern terhadap isu seperti ini. Jika memang pada akhirnya dipersepsikan negatif oleh mereka tentunya akan jadi bermasalah," kata Fithra Faisal pada KBR, Kamis (19/12/2019).

Kata dia, meski perubahan aturan ini diklaim bisa menstimulus pengusaha domestik, namun ia khawatir  penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha juga berpotensi akan dimanfaatkan pengusaha nakal.

"Terkait dengan sanksi pidana, tapi di sisi lain sanksi pidana ini dicabut maka ya sudah hilang juga pertahanan dalam hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha yang nakal," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana menghapus sanksi pidana untuk pengusaha. Penghapusan sanksi itu akan ada dalam aturan terkait ketenagakerjaan di omnibus law. Nantinya, jika pengusaha melanggar aturan, maka pemerintah hanya akan memberikan sanksi administratif. Paling banter, pemerintah hanya akan mencabut izin usaha bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

 Author

Lea Citra, Valda Kustarini

Editor: Sindu Dharmawan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%