You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Migrant Care Khawatir Omnibus Law Hapus Perlindungan Buruh Migran

Administrator 19 Desember 2019 Dibaca 370 Kali

KBR, Jakarta - Omnibus law soal tenaga kerja yang sedang digodok pemerintah dikhawatirkan bakal mengganggu perlindungan buruh migran.

Kekhawatiran itu diungkapkan perhimpunan buruh migran Indonesia Migrant Care dalam rilisnya yang diterima KBR, Rabu (18/12/2019).

"Legislasi ini (omnibus law) ingin menyederhanakan seluruh UU yang terkait ketenagakerjaan dalam satu payung. Jika UU No.18/2017 termasuk obyek likuidasi UU untuk disatukan dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan, maka komitmen perlindungan pekerja migran dalam UU No.18/2017 hanya berumur pendek diatas kertas tanpa pernah terlaksana di lapangan," tulis Migrant Care dalam rilis.

UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran memang sudah mengamanatkan pemerintah supaya membuat puluhan aturan turunan, sebagai panduan pelaksanaannya.

UU itu juga menetapkan aturan turunannya harus sudah terbit pada 2019, dua tahun setelah tanggal pengesahan UU Perlindungan Pekerja Migran.

Namun, sampai sekarang amanat itu belum dijalankan sepenuhnya.

"Hingga hari ini, telah dua tahun lebih, belum ada aturan yang signifikan diterbitkan. Dari 28 aturan turunan yang seharusnya diterbitkan, baru ada 3 Peraturan Menteri yang dibuat untuk menjalankan amanat perlindungan UU ini," jelas Migrant Care.

Dalam peringatan Hari Buruh Migran Sedunia yang jatuh pada Rabu (18/12/2019), Migrant Care pun mendesak pemerintah untuk:

  • Segera menuntaskan seluruh aturan turunan dan kelembagaan tata kelola perlindungan pekerja migran sesuai UU No.18/2017.
  • Segera menyusun peta jalan perlindungan pekerja migran Indonesia yang berorientasi pelayanan publik, berwatak desentralisasi dan bersperspektif keadilan dan kesetaraan gender.
  • Menolak likuidasi UU No.18/2017 ke dalam rencana Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan.

Oleh:

Adi Ahdiat

Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%