Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
KBR, Jakarta - Omnibus law soal tenaga kerja yang sedang digodok pemerintah dikhawatirkan bakal mengganggu perlindungan buruh migran.
Kekhawatiran itu diungkapkan perhimpunan buruh migran Indonesia Migrant Care dalam rilisnya yang diterima KBR, Rabu (18/12/2019).
"Legislasi ini (omnibus law) ingin menyederhanakan seluruh UU yang terkait ketenagakerjaan dalam satu payung. Jika UU No.18/2017 termasuk obyek likuidasi UU untuk disatukan dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan, maka komitmen perlindungan pekerja migran dalam UU No.18/2017 hanya berumur pendek diatas kertas tanpa pernah terlaksana di lapangan," tulis Migrant Care dalam rilis.
UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran memang sudah mengamanatkan pemerintah supaya membuat puluhan aturan turunan, sebagai panduan pelaksanaannya.
UU itu juga menetapkan aturan turunannya harus sudah terbit pada 2019, dua tahun setelah tanggal pengesahan UU Perlindungan Pekerja Migran.
Namun, sampai sekarang amanat itu belum dijalankan sepenuhnya.
"Hingga hari ini, telah dua tahun lebih, belum ada aturan yang signifikan diterbitkan. Dari 28 aturan turunan yang seharusnya diterbitkan, baru ada 3 Peraturan Menteri yang dibuat untuk menjalankan amanat perlindungan UU ini," jelas Migrant Care.
Dalam peringatan Hari Buruh Migran Sedunia yang jatuh pada Rabu (18/12/2019), Migrant Care pun mendesak pemerintah untuk:
Oleh:
Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
14 April 2020
129.398 Kali
30 September 2019
73.376 Kali
24 Februari 2023
68.652 Kali
06 Mei 2020
67.509 Kali
04 Mei 2020
66.228 Kali
23 Agustus 2022
64.433 Kali
07 Maret 2022
42.644 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.0-premium