You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Banyak Lubang Tambang Belum Direklamasi, Negara Mestinya Hukum Pengusaha

Administrator 19 Desember 2019 Dibaca 383 Kali

KBR, Warita Desa - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut saat ini ada 1.753 lubang bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebanyak 540 lubang di antaranya berstatus tidak aktif dan sudah menimbulkan korban jiwa.

Menteri Siti pun mengatakan pemerintah bakal mereklamasi lubang bekas tambang itu secara bertahap, dalam rangka menyiapkan pembangunan kawasan Ibu kota baru.

 

Reklamasi Lubang Tambang Itu Kewajiban Pengusaha

Niat pemerintah untuk turun tangan mereklamasi lubang bekas tambang tentu patut diapresiasi.

Namun, jika mengingat aturan hukumnya, sesungguhnya pihak yang berkewajiban mereklamasi lubang itu adalah pengusaha tambang.

Ketentuan jelasnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Dalam Pasal 2, PP itu dengan tegas menyebut bahwa:

"Pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) wajib melaksanakan reklamasi."

PP itu sudah menetapkan bahwa pengusaha wajib menyusun rencana reklamasi sebelum memulai eksplorasi dan produksi, sekaligus wajib menyediakan dana jaminannya.

Dalam Pasal 21, pengusaha juga diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pascatambang (pemulihan wilayah bekas tambang) paling lambat 30 hari setelah kegiatan pertambangan selesai.

 

Sanksi Tidak Menghilangkan Kewajiban Pengusaha

PP tentang Reklamasi dan Pascatambang juga menetapkan sanksi bagi pengusaha yang mangkir dari kewajibannya.

Seperti tertera dalam Pasal 50, sanksi itu berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian sementara kegiatan, dan/atau;
  • Pencabutan izin usaha.

Lebih jauh lagi, PP itu menetapkan bahwa pemberian sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk mereklamasi dan pascatambang.

Jika mengacu pada PP ini, reklamasi lubang tambang Kaltim yang disinggung Menteri Siti jelas-jelas merupakan tanggung jawab pemegang izin usaha terkait.

Sedangkan negara, mestinya mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada para pengusaha yang tak patuh aturan tersebut.

Author

Adi Ahdiat

Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%