Mungkin belum banyak yang tahu kalau di Kulon Progo ada Mal Pelayanan Publik (MPP), apa sih Mal Pelayanan Publik? berikut ulasanya
Mal pelayanan publik adalah berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan / atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Tujuan Pendirian adalah meningkatkan Integritas pelayanan publik dan memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Kulon Progo.
Ruang lingkup Mal Pelayanan Publik Meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah Swasta.
Ada sekitar 12 instansi vertikal dan 9 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 121 jenis pelayanan pelayanan umum bisa didapatkan masyarakat di mal ini.
sebagai contoh, masyarakat bisa mengurus perpanjangan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekaligus dapat mendaftar kepersertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS dan Ketenagakerjaan dan lainya secara bersamaan di Mal tersebut.
Fasilitas publik ini juga dilengkapi dengan area bermain dan penitipan anak, ruang laktasi, hingga sarana prasarana seperti toilet yang ramah difabel. (CND)
Dikutip dari berbagai sumber