You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Menteri Teten Ingin Modernisasi Koperasi dan UKM

Administrator 16 Desember 2019 Dibaca 383 Kali

KBR Warita – Masuknya era revolusi industri 4.0 menjadi tantangan bagi dunia usaha, termasuk sektor koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap lembaga koperasi berbenah diri dan mampu menyeimbangkan keberadaannya di zaman modern saat ini.

“Kita ingin modernisasi koperasi. Ini yang menjadi fokus kita sekarang. Kita harus rebranding," kata Teten Masduki saat menghadiri acara pengukuhan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir sebagai Guru Besar di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (12/12/2019).

Teten mengatakan modernisasi koperasi mencakup semua hal,  termasuk dalam manajemen pengelolaan, dan penggunaan teknologi modern untuk peningkatan layanan terhadap anggota.


Di samping itu, kata Teten, modernisasi koperasi juga menyasar kalangan milenial untuk turut berkoperasi.

”Ini penting. Kami ingin menghidupkan kembali koperasi mahasiswa dan koperasi di pesantren," paparnya.

Teten menambahkan situasi global saat ini kurang baik, sehingga perlu adanya penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, UMKM ini adalah salah satu andalan perekonomian Indonesia.

“Harus naik kelas, baik koperasinya maupun UMKM nya, “ tandasnya.

Menanggapi keluhan soal peraturan yang memberatkan pelaku usaha UMKM, Teten mengklaim telah membicarakan hal tersebut dalam rapat kabinet.

Keluhan itu terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan itu mengharuskan koperasi dan pelaku usaha e-commerce mempunyai izin usaha.

Teten berjanji akan mempermudah pelaksanaan peraturan itu bagi sektor UMKM.  

“Jangan khawatir, kita akan permudah, bisa disederhanakan. Kita akan permudah untuk legalisasi, “ jelasnya.

Author

Ken Fitriani

Editor: Agus Luqman 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%