You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

perubahan nomenklatur desa dan kecamatan di seluruh DIY bisa dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Administrator 26 November 2019 Dibaca 367 Kali

Pemda DIY menargetkan perubahan nomenklatur desa dan kecamatan di seluruh DIY bisa dimulai pada tahun 2020 mendatang.

Pilot nomenklatur ini akan dimulai dari Kabupaten Kulonprogo.

"Piloting pertama adalah Kulonprogo kemudian Gunungkidul, Bantul dan Kota. Untuk Sleman masih menunggu persetujuan dengan DPRD baru, " ujar Paniradya Pati DIY, Beny Suharsono, akhir pekan lalu.

Nantinya, sebanyak 78 kecamatan di Kota dan Kabupaten akan berganti nama.

Untuk 14 kecamatan di Kota akan menjadi Kemantren yang dipimpin oleh Mantri.

Sementara, untuk 64 kecamatan di kabupaten akan berganti menjadi Kapanewon yang dipimpin oleh seorang penewu.

Bahkan, salah satu kecamatan di Sleman pun sudah menggunakan nomenklatur ini.

"Banyak yang bangga camatnya disebut dengan Penewu, " ujar Beny.

Untuk desa, Beny menyebut akan berganti menjadi Kalurahan.

Sehingga kepala desa nantinya akan berganti menjadi lurah sebutannya.

Untuk 45 kelurahan di kota pun tetap menggunakan administratif ini.

"Nanti juga akan muncul Carik, Jogoboyo dan sebagainya," katanya.

Perubahan nama ini, kata Beny yang paling penting adalah menyiapkan tiga hal.

Diantaranya adalah kewenangan harus muncul, kemudian SOTK, dan juga peraturan desa yang harus muncul.

Meski mempengaruhi semua hal yang berbau administrasi penduduk, namun penyesuaian nama ini bukan hal yang rumit.

"Memang perlu penyesuaian, namun tidak merubah kodifikasi desa jadi engga masalah. Bukan persoalan yang rumit kok," ujarnya.

Beny menyebutkan, anggaran kelembagaan dari Danais mencapai 1,07 persen di tahun 2020.

Dia pun meminta semua masyarakat menyambut gembira dengan nomenklatur ini.

"Ini merupakan perintah UU dan kita memiliki UU Keistimewaan yang berbeda dengan wilayah lain," katanya.

Sumber: Tribun News 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%